Saksi Edi Sebut Berikan Uang Fee Rp2 Miliar ke Ketua DPRD Muaraenim
Sidang dugaan kasus suap Bupati Muaraenim nonaktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmadi, membeberkan beberapa nama penerima uang fee proyek pengadaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim.
Saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Edi mengatakan, sering bertemu dengan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin MZ Muchtar, untuk memuluskan pemberian fee proyek kepada Bupati Muaraenim, Ahmad Yani. Tidak hanya Elfin, Muhammad Riza Umari sebagai ajudan bupati juga menjadi penghubung pemberian fee.
"Saya kerap memberikan fee itu kepada Riza maupun Elfin, pemberian itu dilakukan bertahap. Itu yang masuk dalam bagian fee, Elfin dan Riza menerima pembayaran fee proyek sebanyak 3 kali, sebesar Rp12,9 Miliar," jelas dia, saat memberikan kesaksian dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (26/11).
1. Ketua DPRD Muaraenim terima uang di rumah pribadi
Edi mengungkapkan kesaksiannya, bahwa tidak hanya untuk kedua orang tersebut, dia juga memberikan uang fee proyek kepada Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB secara langsung di kediaman keluarganya di Palembang.
"Saya ikut waktu memberikan uang itu di rumah Aries HB. Saya pergi bersama terdakwa (Robi) untuk menyerahkan uang sebanyak Rp2 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Deal Bupati Muaraenim-Kontraktor, 10 persen Khusus untuk Ahmad Yani