TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Terganjal AMDAL Pelepasan Hutan Lindung

Pelabuhan baru butuh alih fungsi 60 hektar hutan lindung

Ilustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Palembang, IDN Times - Pelabuhan bbaru di kawasan Tanjung Carat, Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), masih terganjal proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Rencana pelepasan kawasan hutan lindung tersebut mengalami hambatan karena masih dalam pengkajian.

Sejumlah syarat administrasi terus dikebut untuk diselesaikan. Pemprov Sumsel berharap pelabuhan ini segera dibangun dan beroperasi untuk menggerakan ekonomi di Bumi Sriwijaya.

"Update-nya, Rencana Induk Pemgembangan (RIP) sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan, sekarang masih berproses di AMDAL," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Regina Ariyanti, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Lewat Tanjung Carat, Sumsel Berharap Jadi Gerbang Ekspor Impor

Baca Juga: Pusat Batal Biayai Pelabuhan Tanjung Carat, Sumsel Cari Investor

1. Ground breaking tak bisa berjalan sebelum AMDAL keluar

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Menurut Regina, wewenang kepengurusan AMDAL berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permasalahan pelepasan hutan masih menjadi bahasan terkait pembangunan pelabuhan baru, dengan rencana kawasan pelabuhan mencapai 60 Hektare (Ha).

"Ground breaking nanti setelah AMDAL selesai dan proses sertifikasi lahannya juga sudah selesai," ujar dia.

2. Sumsel bisa tertinggal tanpa pelabuhan

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Perekonomian dan Pendanaan Bappeda Sumsel, Hari Wibawa menjelaskan, kebijakan dan regulasi pembangunan pelabuhan baru telah dilakukan. Langkah membangun pelabuhan akan menguntungkan Sumsel dengan mengelola proses ekspor secara mandiri.

"Harus jadi, kalau tidak Sumsel akan tertinggal. Sebab ekspor akan dibawa melalui daerah tetangga seperti Lampung, Jambi, atau bahkan Bengkulu,” ujar dia.

Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Carat Terganjal Izin Alih Fungsi Hutan Lindung

Berita Terkini Lainnya