Polda Sumsel Gerebek Gudang 700 Batang Kayu dari Pembalakan Liar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggerebek gudang penampungan kayu penebangan ilegal, atau illegal logging di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Polisi menemukan 700 batang kayu dari hasil pembalakan liar di hutan produksi Sungai Merah, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Baca Juga: Warga Mentawai Tahan Ribuan Kubik Kayu dari Tanah Ulayat
1. Kayu diolah jadi kepingan papan
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kayu-kayu yang diamankan dari berbagai jenis seperti labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang dan racuk. Kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi kepingan papan.
Selain mengamankan kayu hutan, Polda Sumsel juga menangkap tiga orang pelaku yakni SP (48) sebagai pengurus pengolahan kayu hasil bumi, dan SW (62) bertugas di bagian keuangan, serta YS (46) yang menangani pengolahan kayu.
"Kami masih mendalami apakah kayu-kayu ini ditebang sendiri, atau ada orang lain yang melakukan penebangan, serta dijual kemana saja kayu-kayu ini," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: 13 Tahun Pembalakan Liar Perbatasan Sumsel-Jambi Akhirnya Dibongkar
2. Kayu ilegal akan dikirim ke Jakarta
Ditambahkan Putu, kayu-kayu dari hasil penampungan akan dijual seharga Rp400-450 ribu per kubik.
"Pelaku mengakui jika baru setahun ini menjalankan usaha. Rencananya kayu hasil olahan akan dikirim ke Jakarta kepada yang sudah memesan," jelasnya.
3. Ratusan kayu kini diamankan di Polsek Sanga Desa
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa.
“Kita telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumsel untuk pengukuran volume kayu," katanya.
Baca Juga: Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kubik Kayu