TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar Pajak

Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel masih nunggak Rp4 Miliar

Proses pengurusan pajak di UPTB Palembang I (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Program pemutihan pajak atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diberlakukan Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) di seluruh kantor Samsat. Namun, dihari pertama program pemutihan pajak, dianggap belum terlalu maksimal karena kunjungan masih sepi.

"Mungkin karena masih awal, tapi kita akan terus sosialisasikan. Saat ini realisasi kita baru 71 persen (Seharusnya 75 persen), mudah-mudahan dengan keringanan ini bisa meningkat di tiga bulan akhir 2021 ini," ungkap Kepala UPTB Wilayah Palembang I, Firmaz Lustian, Jumat (1/10/2021).

1. Keringanan pajak harus benar-benar dimanfaatkan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Firmaz, keringanan pajak akan diberikan ke masyarakat selama tiga bulan ke depan berupa, pembebasan PKB progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB. Lalu denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan sanksi denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Momen keringanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar kedepannya tunggakannya tidak terus bertambah," jelas dia.

2. 70 persen kendaraan menunggak adalah motor

Proses pengurusan pajak di UPTB Palembang I (IDN Times/Rangga Erfizal)

Firmaz mencatat, ada sekitar 11 ribu kendaraan menunggak. Data 11 ribu itu termasuk kendaraan sudah dimutasi namun tidak melapor, rusak atau pun tidak terpakai lagi. Pihaknya mencatat 70 persen kendaraan yang menunggak adalah roda dua, 30 persen nya roda empat.

"Tunggakannya bervariasi, ada yang sejak 2015, 2016. Adanya program ini agar mereka tergerak untuk membayar pajak dan meningkatkan PAD, sehingga kedepannya tidak menunggak lagi," jelas dia.

Baca Juga: Kadin Sumsel Sumbang 400 Tabung Oksigen ke 10 RS di Sumsel

Berita Terkini Lainnya