Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar Pajak
Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel masih nunggak Rp4 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Program pemutihan pajak atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diberlakukan Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) di seluruh kantor Samsat. Namun, dihari pertama program pemutihan pajak, dianggap belum terlalu maksimal karena kunjungan masih sepi.
"Mungkin karena masih awal, tapi kita akan terus sosialisasikan. Saat ini realisasi kita baru 71 persen (Seharusnya 75 persen), mudah-mudahan dengan keringanan ini bisa meningkat di tiga bulan akhir 2021 ini," ungkap Kepala UPTB Wilayah Palembang I, Firmaz Lustian, Jumat (1/10/2021).
1. Keringanan pajak harus benar-benar dimanfaatkan
Menurut Firmaz, keringanan pajak akan diberikan ke masyarakat selama tiga bulan ke depan berupa, pembebasan PKB progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB. Lalu denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan sanksi denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Momen keringanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar kedepannya tunggakannya tidak terus bertambah," jelas dia.
Baca Juga: Kadin Sumsel Sumbang 400 Tabung Oksigen ke 10 RS di Sumsel