Polrestabes Tangkap Kaki Tangan Bandar Sabu Terbesar di Palembang
Tangkapan 5,5 kilogram sabu terbesar dalam 3 tahun terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua warga Kecamatan Gandus Palembang ditangkap Unit VII Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes karena terkait dengan jaringan narkotika. Kedua tersangka adalah M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), diduga menjadi kaki tangan pemasok sabu di Palembang.
"Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari kasus bandar narkotika Tangga Buntung. Keduanya diduga merupakan jaringan pemasok sabu terbesar di Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Lapas Kecolongan, Napi di Sumsel Pesta Sabu di Dalam Sel
1. Sabu disembunyikan di rumah kontrakan
Irvan menjelaskan, kedua tersangka dibekuk di sebuah hotel berbintang di Palembang pada Jumat (2/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Usai keduanya telah dibekuk, tim Satres Narkoba membawa mereka ke rumah kontrakan di kawasan Jakabaring. Palembang. Pihaknya menemukan barang bukti berupa koper besar yang dipakai untuk menyimpan sabu.
"Tas koper tersebut kita temukan di samping ranjang. Saat kita geledah, kita temukan lima bungkus teh Guan Ying berisi sabu-sabu, masing-masing memiliki berat satu kilogram," ungkap Irvan.
Baca Juga: 2 Warga Palembang Bawa 3 Kilogram Sabu Diupah Rp5 Juta