Polres Musi Rawas Ungkap Komplotan Pencuri Libatkan Anak di Bawah Umur
Tertangkap usai satroni toko kelontong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy bersama jajaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Dua dari tiga orang komplotan ini ternyata masih di bawah umur yakni DH (17) dan DA (17).
"Mereka adalah komplotan yang kerap beraksi di Mura. Mereka tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor saja, melainkan ikut mencuri di sebuah toko. Saat ini baru tiga orang yang sudah kita tangkap, dua orang lagi masih dalam daftar DPO," ujar Efranedy, Senin (22/6).
Baca Juga: Pengusaha Tempe di Palembang: Penurunan Produksi Terparah Sejak 1990
1. Tertangkap usai menguras isi toko
Ketiga tersangka beraksi sebelum ditangkap pada Jumat (19/6) lalu, dengan membobol sebuah toko di Dusun 1 Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Mura. Mereka berhasil menggasak barang berharga di toko tersebut seperti handphone dan satu karung berisi rokok.
"Pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp20 juta akibat aksi para komplotan itu. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak mengejar para tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Pasar Jadi Klaster Penyebaran COVID-19, Pakar: Tak Belajar dari Wuhan