Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024

Palembang hilang potensi pendapatan Rp10 miliar per tahun

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak lagi menarik retribusi trayek dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR. Penghapusan retribusi berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 mulai berlaku tahun depan.

"Kita kehilangan potensi PAD yang besar dari tiga retribusi, termasuk retribusi trayek dan retribusi KIR," ujar Sekretaris Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Realisasi Pajak Sumsel Hingga Juli 2023 Baru Mencapai 54 Persen

1. Palembang kehilangan pendapatan miliaran

Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024Situasi di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Agus, penarikan retribusi trayek dan retribusi KIR dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran Rupiah.

"Kita hanya mengelola dua retribusi tersisa, dari sebelumnya lima jenis retribusi, karena dalam UU soal pungutan retribusi itu tidak diatur lagi," kata dia.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?

2. Palembang hanya mengelola retribusi parkir dan jasa pelabuhan

Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Jika melihat potensi PAD, penghapusan retribusi tersebut sangat memengaruhi. Sebab pendapatan untuk tiga jenis retribusi yang dihapuskan mencapai Rp10 miliar per tahun.

"Maka dengan dihapuskannya tiga retribusi, Dishub hanya mengelola retribusi parkir, dan retribusi jasa kepelabuhan tahun depan," jelasnya.

3. Pemkot Palembang siapkan aturan penghapusan retribusi

Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terkait aturan penghapusan retribusi, Pemkot tengah membuat peraturan daerah (Perda) yang berlaku, karena pajak dan retribusi tergabung untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tapi untuk pengelolaan tetap kembali ke OPD masing-masing, hanya Perda saja yang disatukan. Kalau dulu Perda-nya sendiri-sendiri," timpal dia.

4. Perda baru retribusi diproses Bapemperda DPRD

Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Agus melanjutkan, Perda baru tersebut masih diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan harus selesai pada tahun ini.

"Memang kita bakal kehilangan PAD, tetapi tidak apa-apa karena ini kebijakan pusat yang harus kita ikuti," kata dia.

Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya