TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Muba Amankan Pelaku Eksploitasi Sumur Bor Ilegal

Polisi kejar pemilik modal yang memerintahkan pelaku

Pelaku eksploitasi sumur bor ilegal ditangkap tim reskrim Polres Muba (IDN Times/Istimewa)

Musi Banyuasin, IDN Times - Aktivitas Illegal Drilling atau sumur bor ilegal masih tetap marak meski pernah ditutup oleh aparat kepolisian. Baru-baru ini, Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap pengebor minyak ilegal berinisal YO (58), warga Bayung Lencir.

Yanto ditangkap saat mengebor minyak dengan alat seadanya tanpa izin di sebuah lokasi perusahaan perkebunan, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Dirinya beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap, dirinya tengah melakukan eksploitasi minyak bumi," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: 16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup Polisi

1. Polisi buru pemilik modal

ilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)

Ali menjelaskan, pihaknya juga mengejar pemilik modal yang membiayai pelaku. Dari pengakuan YO, dirinya yang sudah bekerja selama sepekan terakhir dibiayai untuk menambang dan menampung hasil minyak ilegal untuk dijual kembali.

"Pemodal sudah kita kantongi identitasnya berinisial TF (DPO). Sedang dalam pengejaran," jelas dia.

2. Pelaku terancam enam tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk mengeksploitasi minyak bumi. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang enam meter, satu buah tameng penggulung tali berbahan besi, dan satu buah set katrol.

"Dirinya mendapat upah Rp50.000 per drum minyak. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," beber dia.

Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

Berita Terkini Lainnya