Polres Muba Amankan Pelaku Eksploitasi Sumur Bor Ilegal
Polisi kejar pemilik modal yang memerintahkan pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Aktivitas Illegal Drilling atau sumur bor ilegal masih tetap marak meski pernah ditutup oleh aparat kepolisian. Baru-baru ini, Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap pengebor minyak ilegal berinisal YO (58), warga Bayung Lencir.
Yanto ditangkap saat mengebor minyak dengan alat seadanya tanpa izin di sebuah lokasi perusahaan perkebunan, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Dirinya beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap, dirinya tengah melakukan eksploitasi minyak bumi," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: 16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup Polisi
1. Polisi buru pemilik modal
Ali menjelaskan, pihaknya juga mengejar pemilik modal yang membiayai pelaku. Dari pengakuan YO, dirinya yang sudah bekerja selama sepekan terakhir dibiayai untuk menambang dan menampung hasil minyak ilegal untuk dijual kembali.
"Pemodal sudah kita kantongi identitasnya berinisial TF (DPO). Sedang dalam pengejaran," jelas dia.
Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba