Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024
Puan imbau kader PDIP di Sumsel menjaga pemilu mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pemilu 2024 sebagai langkah inkonstitusional. Dirinya meminta KPU RI untuk terus melaksanakan proses tahapan pemilu sesuai aturan yang ada.
Dalam kunjungannya di Palembang, Puan mengatakan, PDIP akan mengikuti aturan pemilu telah ditetapkan DPR, pemerintah dan KPU sesuai jadwal yang telah disepakati, Jumat (3/3/2023).
"PDIP tetap berpegang teguh pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah diputuskan," ujarnya.
1. KPU tetap ikuti konstitusi dan perpu
Menurut Puan, KPU tidak boleh surut akan putusan PN Jakpus tersebut. Apa yang ada saat ini harus terus dilanjutkan oleh KPU mengingat aturan pemilu sudah menjadi aturan bersama dalam perundang-undangan yang ditentukan tiga lembaga negara.
"Kami tetap meminta KPU untuk meneruskan tahapan tersebut, sesuai konstitusi dan Perpu yang sudah sama-sama disepakati," jelas dia.
Baca Juga: Tertipu Arisan Online, 4 Wanita Lapor ke Polrestabes Palembang