TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 517.000 Benur Terbesar di Indonesia 

Pelaku memanfaatkan jalur pelabuhan sungai di Sumsel

Rilis polda Sumsel Terkait penyelundupan benih lobster dengan kerugian negara Rp52 miliar (Dok:istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatra Selatan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan benur, atau benih lobster terbesar di Indonesia. Kasus penyelundupan lobster itu menjadu yang terbesar karena jumlah benur dan kerugian negara yang diamankan Polda Sumsel.

"Ini tangkapan besar di Indonesia. Total ada 517.000 benur dalam 88 kotak siap diselundupkan. Dalam satu kantong berisi sekitar 200 ekor benur," ungkap Direktur Polairud Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo, Jumat (29/8/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Gudang Sementara Benih Lobster Selundupan di Banyuasin

1. Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan

Rilis polda Sumsel Terkait penyelundupan benih lobster dengan kerugian negara Rp52 miliar (Dok:istimewa)

Dalam operasi penangkapan para kurir benur berinisial DC, HS, dan MY, terjadi di kawasan Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku memanfaatkan kondisi perairan sungai yang sepi dan gelap.

Ketiga orang kurir mencoba keluar dari wilayah perairan sungai untuk mengantar benur tersebut ke laut. Dari pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui telah diminta menyerahkan ke para sindikat lain yang telah menunggu.

"Ada dua jenis lobster yang coba diselundupkan yakni jenis Mutiara dihargai Rp150.000 per ekor dan jenis pasir Rp100.000 per ekor. Total kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp52 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Petugas PJR Kejar-kejaran dengan Penyelundup Baby Lobster

2. Sudah ada kurir lain menunggu di tengah laut

Rilis polda Sumsel Terkait penyelundupan benih lobster dengan kerugian negara Rp52 miliar (Dok:istimewa)

Yohanes menambahkan, benur tersebut dibawa ketiga pelaku dari sindikat di Lampung yang menugaskan kepada mereka. Selain mengamankan tersangka dan benur, polisi juga mengamankan dua mobil yang digunakan mengakut benur sekaligus dua speedboat.

"Jadi ada yang menunggu di tengah laut. Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru kali ini mereka menyelundupkan benur namun akan kita buktikan," jelas dia.

Baca Juga: Bawa Benih Lobster Rp14 Miliar, Tersangka Kurir Cuma Dibayar Rp1 Juta

3. Para tersangka terancam 8 tahun penjara

Rilis polda Sumsel Terkait penyelundupan benih lobster dengan kerugian negara Rp52 miliar (Dok:istimewa)

Sejauh ini pihak Ditpolairud Polda Sumsel masih mendalami keterlibatan warga asing dalam penyelundupan benur di wilayah Sumsel. Untuk saat ini, ketiga tersangka terancam pidana dengan hukuman terberat 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Kita akan dalami keterlibatan warga asing dalam penyelundupan ini. Kalau dari pengakuan ketiga tersangka, mereka akan diupah Rp1 juta," tutur dia.

Baca Juga: Aman Tak Terpantau, Penyelundup Benih Lobster Pilih Jalur Sumsel

Berita Terkini Lainnya