Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai Tersangka
Sengaja membiarkan bus tak layak jalan tetap beroperasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Pratama, Rizaldi (53), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus hilangnya 35 nyawa penumpang dan sopir bus, pada kecelakaan tunggal bus Sriwijaya yang masuk ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, akhir tahun 2019 lalu.
“Pemilik bus, Rizaldi sudah kita tetapkan tersangka. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Pemilik bus merupakan orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (26/2).
1. Banyak komponen dari bus Sriwijaya Pratama yang sudah tak layak jalan lagi
Supriadi mengungkapkan, hasil dari penyelidikan terhadap bus Sriwijaya, ternyata banyak komponen bus yang sudah tidak layak lagi. Pemilik bus sendiri tidak punya inisiatif untuk memperbaiki bus yang sudah tua itu dan justru masih menggunakan sebagai alat transportasi antar provinsi.
“Kendaraannya memang sudah tidak layak jalan. Kemudian, jumlah penumpang yang seharusnya untuk 30-40 menjadi 57 penumpang. Tersangka lain sebenarnya adalah sopir bus. Hanya saja dia menjadi korban dalam kecelakaan tersebut,” ungkap dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya