Polda Sumsel Sita 30 Ton Pupuk Tanpa Izin Edar
Pupuk itu dibawa dari Padang menggunakan tronton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Sumsel) menyita 30 ton pupuk tanpa surat izin edar. Pupuk tersebut berhasil diamankan di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
"Anggota menemukan peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite dan untuk sementara dugaannya tidak ada izin edar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap, Kamis (21/10/2021).
1. Satu karung pupuk berisi 50 kilogram
Tim Subtid I Tipid Indagsi menemukan ada pupuk asal Padang tanpa izin masuk ke Sumsel. Pihaknya mengamankan sekitar 659 sak pupuk, atau setara 30 ton yang dibawa truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM. Sopir yang membawa pupuk ikut diamankan.
Pada kemasan pupuk asal Sumatra Barat (Sumbar) tertera nama PT Andalas Dolomite Sejahtera. "Jumlah pupuknya sebanyak 659 sak, masing-masing satu sak berisi 50 kilogram," beber dia.