Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Minyal Ilegal
Polisi belum temukan otak minyak ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menangkap tujuh orang tersangka yang membawa minyak ilegal hasil penyulingan di kawasan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari penangkapan itu, polisi menyita 70 ton minyak ilegal dalam bentuk mentah dan sudah menjadi solar.
"Ada tujuh laporan yang masuk lalu dilakukan penyelidikan. Kita berhasil menangkap tujuh sopir yang akan membawa minyak ilegal keluar Sumsel. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Palembang-Jambi," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan
1. Tersangka akan membawa minyak hasil sulingan ke daerah lain di Sumatra
Anton menjelaskan, ketujuh tersangka yang ditangkap bukan otak pelaku penyulingan minyak ilegal. Mereka hanya sebagai sopir yang diupah untuk mengangkut minyak ke berbagai tujuan, seperti Provinsi Lampung, Jambi, Riau dan Sumatra Barat (Sumbar).
"Mereka ini sopir, pelaku atau pemilik minyak ilegal masih dalam pendalaman. Sudah hampir dua minggu ini kita lakukan pemantauan, minyak ini dijual ke perorangan yang sebelumnya dikumpulkan terlebih dahulu di satu tempat," jelas dia.