TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Minyal Ilegal 

Polisi belum temukan otak minyak ilegal

Polda Sumsel melakukan rilis penangkapan minyak ilegal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menangkap tujuh orang tersangka yang membawa minyak ilegal hasil penyulingan di kawasan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari penangkapan itu, polisi menyita 70 ton minyak ilegal dalam bentuk mentah dan sudah menjadi solar.

"Ada tujuh laporan yang masuk lalu dilakukan penyelidikan. Kita berhasil menangkap tujuh sopir yang akan membawa minyak ilegal keluar Sumsel. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Palembang-Jambi," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan

1. Tersangka akan membawa minyak hasil sulingan ke daerah lain di Sumatra

Barang bukti minyak hasil penyulingan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anton menjelaskan, ketujuh tersangka yang ditangkap bukan otak pelaku penyulingan minyak ilegal. Mereka hanya sebagai sopir yang diupah untuk mengangkut minyak ke berbagai tujuan, seperti Provinsi Lampung, Jambi, Riau dan Sumatra Barat (Sumbar). 

"Mereka ini sopir, pelaku atau pemilik minyak ilegal masih dalam pendalaman. Sudah hampir dua minggu ini kita lakukan pemantauan, minyak ini dijual ke perorangan yang sebelumnya dikumpulkan terlebih dahulu di satu tempat," jelas dia.

2. Tersangka terancam denda Rp40 miliar

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk dan jeriken yang membawa 70 ton minyak sulingan. Minyak tersebut lantas dititipkan Polda Sumsel ke Pertamina, sambil menunggu proses hukum lanjutan terhadap tujuh tersangka.

"Tentu akan kami buru otak pelakunya. Sedangkan untuk tujuh tersangka, mereka akan dikenakan pasal 53 huruf B Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp40 miliar," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya