TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon

Para Pamen yang diduga terima uang diperiksa Mabes Polri

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), AKBP Dalizon, terus menyebut aliran dana ke pimpinannya. Dalizon mengungkap uang yang dia setor mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.

Menanggapi klaim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi menegaskan, klaim itu harus didasarkan bukti. Dirinya meminta Dalizon segera membeberkan bukti kepada Jaksa atau polisi agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan dan barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar ke mana-mana," ungkap Supriadi, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus

Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

1. Pastikan tak ada uang ke institusi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalizon selama sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu (7/9/2022) lalu, menyatakan ada setoran kepada atasannya saat masih bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Klaim itu dibantah Supriadi jika ada aliran dana ke institusi. Namun dirinya tak membantah jika aliran itu dinikmati oleh anggota polisi.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp300 sampai Rp500 juta atau sumbangan apa pun terkait pemberitaan di media sosial, cetak, maupun online," jelas dia.

2. Anton wajibkan Dalizon beri setoran

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam persidangan, Dalizon menyebut atasannya saat itu adalah Kombes Pol Anton Setiawan. Kepada Anton, Dalizon diwajibkan menyetor tiap tanggal 5 setiap bulan.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol Anton Setiawan)? Nanti itu dibuktikan," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

Berita Terkini Lainnya