Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon

Para Pamen yang diduga terima uang diperiksa Mabes Polri

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), AKBP Dalizon, terus menyebut aliran dana ke pimpinannya. Dalizon mengungkap uang yang dia setor mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.

Menanggapi klaim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi menegaskan, klaim itu harus didasarkan bukti. Dirinya meminta Dalizon segera membeberkan bukti kepada Jaksa atau polisi agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan dan barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar ke mana-mana," ungkap Supriadi, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus

1. Pastikan tak ada uang ke institusi

Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP DalizonKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalizon selama sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu (7/9/2022) lalu, menyatakan ada setoran kepada atasannya saat masih bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Klaim itu dibantah Supriadi jika ada aliran dana ke institusi. Namun dirinya tak membantah jika aliran itu dinikmati oleh anggota polisi.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp300 sampai Rp500 juta atau sumbangan apa pun terkait pemberitaan di media sosial, cetak, maupun online," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

2. Anton wajibkan Dalizon beri setoran

Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP DalizonDirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam persidangan, Dalizon menyebut atasannya saat itu adalah Kombes Pol Anton Setiawan. Kepada Anton, Dalizon diwajibkan menyetor tiap tanggal 5 setiap bulan.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol Anton Setiawan)? Nanti itu dibuktikan," ujar dia.

3. Pamen diduga terima uang sudah diperiksa

Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP DalizonIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain setoran wajib tersebut, para Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumsel telah menerima suap dari Dinas PUPR Muba sebesar Rp10 miliar. Dalizon menyebut uang itu diberikan ke Anton sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan dirinya mengambil Rp2,5 miliar.

Sisanya Rp3 miliar diberikan kepada bawahan Dalizon yang menjabat sebagai Kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ketiganya saat ini menjadi bawahan Dalizon, yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," tutup dia.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya