TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Amankan 83 Kilo Sabu dan 831 Kilo Ganja Sepanjang 2020

17 polisi dipecat selama 2020 karena gunakan narkotika

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pihaknya telah mengamankan 1.812 laporan peredaran narkotika di wilayah Sumsel sepanjang 2020. Total ada 83 kilogram sabu, ekstasi 40.000 butir dan ganja 831 kilogram yang diamankan.

"Penegakkan hukum bagi pengguna dan pengedar telah dilakukan, baik Direktorat Narkoba dan jajaran Polres di Sumsel. Total ada 2.318 tersangka narkotika yang ditangkap sepanjang 2020," ungkap Eko Indra Heri saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Sumsel, Rabu (23/12/2020). 

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Nyambi Bandar Sabu Didakwa Hukuman Mati

1. Ada dua bandar ditindak tegas

Pemusnahan barang bukti narkotika tangkapan November 2020 (IDN Times/istimewa)

Menurutnya, beberapa bandar narkotika juga ditembak mati karena dianggap meresahkan. Eko pun mengeluarkan ultimatum bandar yang masih mencoba memasarkan narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Saya minta personel untuk tindak tegas. Waktu itu di Muba, seorang bandar narkotika berinisial A kita tembak, lalu terakhir di OKI berinisial R juga kita tembak. Mereka melakukan kontak senjata dengan petugas sehingga diambil tindakan tegas," ungkap dia.

2. Sebanyak 17 oknum polisi dipecat karena narkotika sepanjang 2020

Pemusnahan barang bukti narkotika tangkapan November 2020 (IDN Times/istimewa)

Eko menjelaskan, narkotika berbahaya karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa. Apalagi, jerat narkoba dapat memengaruhi anggota Polri. Dirinya berjanji tidak akan main-main terhadap narkoba.

Ia mengaku sempat meminta kepada anggotanya yang pernah dan masih memakai narkotika agar membuat pengakuan dosa tertulis untuk dibina. Diketahui ada 240 orang dari seluruh jajaran yang mengirimkan surat pengakuan ke Kapolda Sumsel.

"17 orang terlibat narkoba kita proses tahun 2020, kita tak tidak tolerir. Pidana itu pasti," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya