TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perwira Polda Sumsel Divonis Bersalah Telantarkan Anak dan Istri

Hakim meminta terpidana dipenjara 1,5 tahun

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang memvonis seorang perwira polisi dalam kasus penelantaran istri dan anak. Terdakwa Iptu Hartam Jalidin terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, dan dipidana 1 tahun dan 5 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: PN Tipikor Palembang Tolak Justice Collaborator AKBP Dalizon

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Palembang

1. Terdakwa diberi waktu untuk banding

Ilustrasi hukum

Mangapul memutuskan terdakwa dijerat dengan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa diberi waktu untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

"Terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima, atau banding," jelas dia.

2. Terdakwa berdinas di Polda Sumsel

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mangapul Manalu memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Sebelumnya, JPU Indah Kumala Sari menuntut Iptu Hartam Jalidin dengan penjara 1 tahun 8 bulan.

Terdakwa juga diketahui merupakan perwira yang berdinas Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Baca Juga: 2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya