Penutupan Sumur Minyak Ilegal Jadi Motif Pembakaran Pos Penjagaan Muba
Tiga tersangka provokasi warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembakaran pos Security PT Bumi Persada Permai (BPP) yang berada di Distrik Selaro, Desa Pengkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat Polda Sumsel bersama Polres Muba bergerak cepat.
Hasilnya, kepolisian menangkap tiga orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pembakaran tersebut dilakukan setelah penutupan akses sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang marak di Muba.
"Motifnya karena tidak senang penutupan 998 sumur bor. Mereka tidak menyukai tindakan yang kita lakukan. Sejauh ini sudah ada tiga pelaku ditangkap karena punya peran signifikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, (25/10/2021).
Baca Juga: Posko Timbangan Tempat Penjagaan Aparat di Muba Dibakar Massa
1. Polda Sumsel tutup sumur minyak ilegal
Menurut Toni, langkah menutup sumur minyak ilegal di Muba bukan semata-mata memutus pencarian masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban jiwa dari ledakan sumur ilegal, dan timbul dampak lingkungan akibat penambangan ilegal.
"Para tersangka melakukan provokasi terhadap masyarakat sehingga terjadi penyerangan. Sebelumnya kita sudah sosialisasi ke mereka namun mereka malah membakar pos," jelas dia.
Baca Juga: Sepekan Ledakan Tambang Minyak Ilegal, Api Berkobar Setinggi 20 Meter
Baca Juga: Minta Kelola Tambang Rakyat, Sumsel Desak Pusat Revisi Aturan