Sepekan Ledakan Tambang Minyak Ilegal, Api Berkobar Setinggi 20 Meter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sudah satu pekan sejak ledakan sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjadi, namun api belum juga padam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga, karena terdapat satu sumur yang masih mengeluarkan api.
"Api masih menyala setinggi 20 meter. Sampai sekarang belum ada yang bisa memadamkan api usai ledakan Senin pekan lalu," ungkap Penjabat (Pj) Kepala Desa Keban 1, Muhammad Alen, Senin (19/10/2021).
1. Warga waswas asap mengarah ke desa
Menurut Alen, masyarakat desa merasa waswas ketika ada angin. Api yang mengeluarkan asap hitam pekat bakal mengarah ke desa jika tertiup angin. Jarak desa dan lokasi kebakaran pun sangat dekat, hanya sekitar dua kilometer.
"Dengan melihat kobaran api yang besar itu telah memengaruhi masyarakat. Belum lagi asap hitam itu sangat tidak sehat bagi kami, pak," jelas dia.
Baca Juga: Walhi Sumsel Kecam Rencana Pemda Melegitimasi Tambang Ilegal
2. Warga berharap Kementerian ESDM segera turun tangan
Warga berharap pemerintah pusat dan daerah segera mencari solusi agar kejadian ini segera ditangani. Tim yang dimotori masyarakat dan pihak kepolisian sudah mulai kewalahan. Pihaknya berharap segera ada langkah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Pertamina yang turut membantu.
"Proses penimbunan dan pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran, didampingi pihak Polres yang melakukan peninjauan. Sepertinya sudah tidak sanggup lagi, harus ada tindakan dan intervensi dari Pertamina mungkin baru bisa padam," tutup dia.
Baca Juga: Pertamina Diminta Bantu Padamkan Api di Sumur Minyak Ilegal
3. Persoalan tambang ilegal perlu kebijakan bersama
Sementara itu di Palembang kembali digelar rapat pembahasan persoalan tambang minyak ilegal di wilayah Sumsel. Pemerintah pusat melalui Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM duduk bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), membahas teknis pencegahan penambangan minyak ilegal.
Dalam pertemuan itu, muncul rekomendasi yang akan dibahas untuk revisi Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 soal pengelolaan minyak ilegal. Beberapa poin dirumuskan, seperti pengelolaan tambang rakyat yang harus dikelola di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD).
Gubernur Sumsel, Herman Deru, meminta ada penyesuaian kebijakan termasuk penentuan harga eceran ongkos angkat angkut, serta pengaturan aspek perlindungan terhadap lingkungan.
"Tambang ilegal dilakukan karena ada yang menampung dengan harga tinggi. Para pekerja (masyarakat) lebih memilih menjualnya kepada para pengepul yang memberikan harga lebih tinggi. Ini menandakan pasarnya memang ada," ungkap Deru.
4. Penutupan tambang tidak selesaikan masalah
Menurut Deru, tambang minyak ilegal sudah menjadi mata pencarian masyarakat. Menutupnya tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sana. Untuk itu pemda berharap ada solusi, dan pemberian kebijakan dari pusat untuk daerah.
"Ada ribuan orang yang bergantung pada aktivitas tambang ini. Mereka harus diakomodir," tutup Deru.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Tambang Minyak Rakyat Dilegalkan