TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pensiunan Mantri di Ogan Ilir Rudapaksa Anak 10 Tahun

Tersangka mengajak korban bermain dokter dan perawat

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ogan Ilir, IDN Times - NB (68) ditangkap Tim Reskrim serta Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir. Oknum pensiunan mantri ini ditangkap karena sudah mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun, seorang tetangganya sendiri.

Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur terjadi pada 22 Mei 2021 lalu, saat korban bermain bersama adiknya. Pencabulan terjadi selama tiga hari, tepatnya di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel).

"Motif pencabulan yang dilakukan tersangka dengan mengajak yang bersangkutan main ke sebuah pondokan kebun. Korban disuruh berbaring untuk melihat bulan dan bintang," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robby Sugara, Senin (8/6/2021).

Baca Juga: Tersangka KDRT di Banyuasin Ditangkap di Hutan

1. Korban diancam tak bercerita ke orangtua

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pensiunan ASN tersebut mencoba mengulangi perbuatan tersebut keesokan harinya. Kali ini, korban diajak bermain suntik-suntikan ala dokter. NB membawa korban menuju sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah mereka berdua.

"Usai melakukan aksi keduanya, korban diancam agar tidak bercerita soal perilaku tersangka ke orangtuanya, dengan ultimatum korban akan dimarahi jika bercerita apa yang telah terjadi," jelas dia.

2. Korban diajak main suntikan ala dokter

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang satu hari berikutnya, pada 24 Mei 2021, tersangka mengulangi perbuatan ketiganya. Kali ini, tersangka mendatangi korban yang sendirian di rumah.

Tersangka kembali membujuk korban untuk mengulangi perbuatannya. Namun belum sempat terjadi, ibu korban sudah pulang ke rumah. Tersangka yang mendengar suara orangtua korban bergegas ke pintu belakang untuk melarikan diri.

"Korban ditemui orangtuanya sedang berada di sudut rumah sambil ketakutan. Orangtua korban lantas curiga dan menanyakan permasalahan yang terjadi. Akhirnya korban menceritakan perbuatan tetangga mereka," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OI. Dari hasil visum diketahui, terdapat robekan selaput darah di kemaluan korban.

"Tersangka langsung kita amankan bersama barang bukti. Ia dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Oknum Kepsek SDN di OKU Dilaporkan Cabuli 5 Siswa Pria

Berita Terkini Lainnya