Pensiunan Mantri di Ogan Ilir Rudapaksa Anak 10 Tahun
Tersangka mengajak korban bermain dokter dan perawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - NB (68) ditangkap Tim Reskrim serta Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir. Oknum pensiunan mantri ini ditangkap karena sudah mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun, seorang tetangganya sendiri.
Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur terjadi pada 22 Mei 2021 lalu, saat korban bermain bersama adiknya. Pencabulan terjadi selama tiga hari, tepatnya di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel).
"Motif pencabulan yang dilakukan tersangka dengan mengajak yang bersangkutan main ke sebuah pondokan kebun. Korban disuruh berbaring untuk melihat bulan dan bintang," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robby Sugara, Senin (8/6/2021).
Baca Juga: Tersangka KDRT di Banyuasin Ditangkap di Hutan
1. Korban diancam tak bercerita ke orangtua
Pensiunan ASN tersebut mencoba mengulangi perbuatan tersebut keesokan harinya. Kali ini, korban diajak bermain suntik-suntikan ala dokter. NB membawa korban menuju sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah mereka berdua.
"Usai melakukan aksi keduanya, korban diancam agar tidak bercerita soal perilaku tersangka ke orangtuanya, dengan ultimatum korban akan dimarahi jika bercerita apa yang telah terjadi," jelas dia.
Baca Juga: Oknum Kepsek SDN di OKU Dilaporkan Cabuli 5 Siswa Pria