Pengusaha Sawit & Karet Palembang Keberatan 5 Jam Operasional PSBB
Dinas Perkebunan ajukan kelonggaran untuk dua komoditas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih mulai disosialisasikan mulai hari ini, Rabu (20/5). Selama 14 hari masa inkubasi mengatur jam operasional beberapa sektor industri, termasuk sawit dan karet, yang hanya dibolehkan buka selama lima jam.
Pengaturan PSBB dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 tahun 2020, membuat pengusaha karet maupun sawit di Palembang keberatan pengurangan jam operasional. Mennurut mereka pabrik akan sulit bertahan di masa pandemik.
"Mereka mengeluh soal pemberlakuan PSBB, kami sudah sampaikan ke pemerintah kota agar jam operasionalnya khusus pabrik karet dan sawit bisa diperpanjang," ungkap Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) dari Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (Disbun Sumsel), Rudi Arpian.
Baca Juga: Pertanian & Perkebunan Terdampak Corona, Apindo Sumsel Minta Insentif
1. Pabrik efektif bekerja 7-8 jam
Menurut Rudi, sejauh ini pabrik sawit yang berada di Kota Palembang efektif melakukan pengelolaan hasil perkebunan selama 7 hingga 8 jam per hari. Jam operasional itu sesuai dengan alur proses produksi komoditas perkebunan.
"Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani membutuhkan waktu panjang. Jika hanya dibatasi 5 jam, tentunya tidak bisa mengakomodir buah sawit yang akan masuk ke pabrik. Alhasil buah sawit akan berkurang kualitasnya sehingga akan merugikan petani," ungkap dia.
Baca Juga: Sektor Perkebunan di Sumsel Bertahan di Masa Corona, Ini Alasannya