Penganiaya Perawat di Palembang Juga Dilaporkan Kasus Perusakan HP
Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis oleh polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Proses penyidikan tersangka penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang terus berlanjut. Tersangka JT tak cuma terancam pasal penganiayaan, tapi terjerat hukuman pidana tambahan setelah merusak gawai milik rekan korban yang berstatus saksi.
"Tersangka JT terancam dikenakan pasal tambahan, yakni 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah kepada awak media, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Perawat Sempat Ingatkan Istri Tersangka Agar Tidak Gendong Anaknya
1. Tersangka terancam pasal berlapis
Abdullah menjelaskan, hukuman ini akan memperberat pidana penganiayaan yang sebelumnya disangkakan dengan 351 KUHP kepada tersangka JT. Menurutnya jika laporan ini ditindaklanjuti, maka JT akan dikenakan pasal berlapis.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kasus yang pertama soal penganiayaan. Sedangkan kasus perusakan masih dalam penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga