TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiaya Perawat di Palembang Juga Dilaporkan Kasus Perusakan HP

Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis oleh polisi

Tersangka JT saat gelar perkara di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Proses penyidikan tersangka penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang terus berlanjut. Tersangka JT tak cuma terancam pasal penganiayaan, tapi terjerat hukuman pidana tambahan setelah merusak gawai milik rekan korban yang berstatus saksi.

"Tersangka JT terancam dikenakan pasal tambahan, yakni 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Perawat Sempat Ingatkan Istri Tersangka Agar Tidak Gendong Anaknya

1. Tersangka terancam pasal berlapis

Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Abdullah menjelaskan, hukuman ini akan memperberat pidana penganiayaan yang sebelumnya disangkakan dengan 351 KUHP kepada tersangka JT. Menurutnya jika laporan ini ditindaklanjuti, maka JT akan dikenakan pasal berlapis.

"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kasus yang pertama soal penganiayaan. Sedangkan kasus perusakan masih dalam penyelidikan," jelas dia.

2. Handphone saksi rusak dibanting tersangka

Press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Lanjutnya, kasus perusakan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021). Atau sehari setelah penganiayaan dilaporkan oleh korban CR. Menurut Abdullah, kasus ini akan dinilai penyidik satu per satu.

"Handphone teman korban ada yang dibanting oleh tersangka JT hingga rusak, jadi masuk dalam laporan. HP-nya jenis Oppo seharga Rp3 juta," jelas dia.

Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

Berita Terkini Lainnya