Pengacara Tersangka Laporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri
Kasus kematian siswa SMA Taruna Indonesia Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Belum selesai proses penyelidikan kasus kematian Dlw (14), siswa SMA Taruna Indonesia oleh Polresta Palembang, kini giliran pihak tersangka Obby Frisman Arkataku (24), yang ingin melaporkan pihak Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri.
Suwito Winoto, Pengacara dari tersangka Obby Frisman Arkataku mengatakan, akan mem-praperadilan-kan tas penetapan kliennya sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Obby. Kami membentuk tim untuk melakukan investigasi mandiri kejadian naas saat masa pembinaan fisik dan mental beberapa waktu lalu," ujar Suwito, Jumat (19/7).
1. Pengacara tersangka sudah kumpulkan bukti investigasi
Suwito mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti investigasi terhadap kematian korban, dan proses ospek yang berlangsung selama satu pekan itu.
"Kita akan ambil langkah praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri," katanya.
Baca Juga: Kondisi Korban Masih Koma, Orang Tua Siswa SMA Taruna Pasrah