TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Sebut Dodi Reza Cuma Dikaitkan dengan OTT Kepala Dinas PUPR 

Ibu Dodi sebut uang Rp1,5 miliar untuk bayar pengacara Alex

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang, menyebutkan tak ada hubungan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kliennya dengan terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori.

Herman mengklaim, uang yang dibawa oleh ajudan Dodi Reza dan telah disita KPK merupakan milik ibu Dodi bernama Sri Eliza Alex. Uang itu akan untuk membayar jasa pengacara yang mendampingi Alex Noerdin di perkara lain.

"Uang fee yang diminta Herman Mayori pada OTT untuk kepentingan pesta pernikahan itu sudah disebut dalam persidangan. Saat OTT kemarin tidak ada disebutkan uang itu untuk Dodi," ungkap Waldus Situmorang, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza

1. Uang yang diamankan saat OTT uang Eliza

Sidang kasus OTT Dodi Reza Alex (IDN Times/istimewa)

Waldus menyebutkan, OTT terjadi secara kebetulan bertepatan dengan pembayaran fee pengacara. Hal tersebut menurut Waldus terbukti di persidangan, ketika uang yang dibawa oleh sang ajudan Mursyid adalah uang simpanan Eliza.

"Uang Eliza diambil di Bank BCA Rp1,2 Miliar pada 22 September 2021. Sedangkan Rp300 juta adalah uang yang dikumpulkan dan selalu tersedia," jelas dia.

2. Dodi dianggap terjebak kasus Herman Mayori

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ia menjelaskan, uang milik Eliza diberikan kepada ajudan Dodi Reza karena rekening keluarga Alex Noerdin diblokir oleh Kejaksaan. Dodi pun sudah berbicara dengan pengacara ayahnya terkait uang yang akan diberikan lewat ajudan.

"Uang diberikan secara tunai karena Eliza tidak bisa transfer. Karena sudah diblokir dan takut ada gangguan, maka Eliza minta lewat ajudan Alex ke Jakarta," ungkap dia.

Menurut Waldus, Dodi memerintahkan uang yang dimiliki Eliza dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada pengacara pada 13 Oktober 2022. Berselang dua hari, ajudan Dodi berencana menyerahkan uang yang dengan OTT Kepala Dinas PUPR dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara bernama Suhandy.

"Herman ditangkap. Waktu itu diperiksa penyidik, ditanya uang itu untuk siapa. Dibilang oleh Herman Mayori untuk Bupati Dodi. Padahal bukan untuk Bupati, tapi karena pernyataan itu keluar dilacak lah posisi Dodi, dan memang benar di Jakarta," jelas dia.

Baca Juga: Ibu Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar untuk Bayar Pengacara 

Berita Terkini Lainnya