TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Minta Irjen Ferdy Sambo Juga Ditindak Pidana

Pengakuan yang Brigadir E berubah buktikan ada skenario

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ditemui di RSUD Sungai Bahar mengawal proses autopsi Brigadir J (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Jambi, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob usai menjalani pemeriksaan kode etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) di Bareskrim Mabes Polri kemarin sore, Sabtu (6/8/2022). Langkah itu dianggap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai langkah tepat yang dilakukan Mabes Polri.

"Saat ini kita tetap harus mendorong (Mabes Polri) untuk menindak, bukan hanya soal pelanggaran etik saja," ungkap Kamaruddin kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Sebut Ucapan Putri Candrawathi Hanya Manis di Bibir

Baca Juga: Brigadir J Rencananya Diwisuda 23 Agustus Sebagai Sarjana Hukum

1. Tim pengacara desak pelaku sesungguhnya dipidana

Apel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Kamaruddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo tak hanya etik semata. Apa yang dilakukan jenderal bintang dua menurutnya bisa berujung pada pidana.

Bukan hanya Sambo, bahkan puluhan personel di institusi Polri bisa terkena getahnya bila menutup-nutupi kejadian pembunuhan hingga persengkongkolan jahat.

"Ini yang sedang kita perjuangkan agar pelaku sesungguhnya bisa dipidana," jelas dia.

Baca Juga: Dokter Forensik Ini Ungkap Alasan Organ Otak Brigadir J Berpindah

2. Hasil BAP terbaru Bharada E harus dibuka ke publik

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kamaruddin menilai, perubahan pengakuan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjukkan bukti kasus tewasnya Brigadir J telah diatur sesuai skenario.

Bharada E dalam pengakuannya dipaksa menembak. Ia tak memiliki niat mengakhiri hidup seniornya tersebut. Hal ini yang diyakini oleh Kamaruddin ada skenario pembunuhan berencana dalam kasus kliennya.

"Kesaksian terbaru Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dari kesaksian awal. Ini juga yang harus diumumkan oleh penyidik," jelas dia.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Kedekatan Mereka dengan Istri Ferdy Sambo

Berita Terkini Lainnya