Pengacara Minta Irjen Ferdy Sambo Juga Ditindak Pidana
Pengakuan yang Brigadir E berubah buktikan ada skenario
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob usai menjalani pemeriksaan kode etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) di Bareskrim Mabes Polri kemarin sore, Sabtu (6/8/2022). Langkah itu dianggap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai langkah tepat yang dilakukan Mabes Polri.
"Saat ini kita tetap harus mendorong (Mabes Polri) untuk menindak, bukan hanya soal pelanggaran etik saja," ungkap Kamaruddin kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Sebut Ucapan Putri Candrawathi Hanya Manis di Bibir
Baca Juga: Brigadir J Rencananya Diwisuda 23 Agustus Sebagai Sarjana Hukum
1. Tim pengacara desak pelaku sesungguhnya dipidana
Kamaruddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo tak hanya etik semata. Apa yang dilakukan jenderal bintang dua menurutnya bisa berujung pada pidana.
Bukan hanya Sambo, bahkan puluhan personel di institusi Polri bisa terkena getahnya bila menutup-nutupi kejadian pembunuhan hingga persengkongkolan jahat.
"Ini yang sedang kita perjuangkan agar pelaku sesungguhnya bisa dipidana," jelas dia.
Baca Juga: Dokter Forensik Ini Ungkap Alasan Organ Otak Brigadir J Berpindah
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Kedekatan Mereka dengan Istri Ferdy Sambo