Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Agar Warga Tetap di Rumah Saat Nataru
Penurunan kasus COVID-19 diharap tak buat masyarakat lengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengimbau masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) meski kasus COVID-19 di Bumi Sriwijaya telah melandai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pun menyiapkan sejumlah aturan baru untuk menghadapi libur natal dan tahun baru atau nataru, agar warga tetap di rumah dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Jadi sangat mungkin nantinya natal dan tahun baru di rumah saja. Karena ada usul seperti itu," ungkap Herman Deru, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Ganti Pfizer dan Sinovac, Empat Lawang Kembalikan 6.000 Vaksin Moderna
1. Tugaskan Biro hukum untuk bikin aturan
Usul untuk mencegah masyarakat bepergian saat Nataru, muncul setelah wacana itu dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Saya sedang memerintahkan biro hukum untuk membuat draft untuk aturan nataru yang baru," ungkap dia.
Baca Juga: Warga Palembang Bisa Vaksin di Mal, Pengunjung Cukup Bawa KTP