Pemprov Sumsel Desak BPN Cabut HGU Pasar Cinde dari Investor Lama
Pemprov Sumsel ambil alih revitalisasi Pasar Cinde
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Proyek pembangunan Pasar Cinde kembali menghadapi permasalahan. Setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mencabut kontrak revitalisasi, kini Pasar Cinde dihadapkan masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dimiliki PT Aldiron sebagai investor.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, HGU yang masih dimiliki Aldiron harus dikembalikan ke Pemprov Sumsel agar proyek revitalisasi Pasar Cinde bisa dilanjutkan.
"Saat ini kami sedang meminta BPN membatalkan HGU yang telah dikeluarkan untuk pengembang," ungkap Deru, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Cabut Kontrak Proyek Mangkrak di Pasar Cinde
Baca Juga: Riwayat Kawasan Cinde: Makam, Lokasi Perang dan Apartemen
1. Deru pertanyakan perpindahan aset pemprov
Sejak Pasar Cinde berdiri sebagai pusat perdagangan di Sumsel, bangunan dan tanah kawasan itu tercantum sebagai aset pemerintah. Namun dirinya mengaku heran setelah HGU tersebut dikelola oleh investor.
Pemprov Sumsel kata Deru, bakal mengamankan aset tersebut dan membatasi investor hanya untuk hak mengelola.
"Kenapa HGU dinamakan oleh investor saat ini? Saya tidak mengerti sistem Build Operate Transfer (BOT) apa," beber dia.
Baca Juga: Palembang Anggarkan Rp4,8 Miliar Pasang 777 Lampu Jalan