TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sumsel Desak BPN Cabut HGU Pasar Cinde dari Investor Lama

Pemprov Sumsel ambil alih revitalisasi Pasar Cinde

Ilustrasi bangunan pasar Cinde lama (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Proyek pembangunan Pasar Cinde kembali menghadapi permasalahan. Setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mencabut kontrak revitalisasi, kini Pasar Cinde dihadapkan masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dimiliki PT Aldiron sebagai investor.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, HGU yang masih dimiliki Aldiron harus dikembalikan ke Pemprov Sumsel agar proyek revitalisasi Pasar Cinde bisa dilanjutkan.

"Saat ini kami sedang meminta BPN membatalkan HGU yang telah dikeluarkan untuk pengembang," ungkap Deru, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Cabut Kontrak Proyek Mangkrak di Pasar Cinde

Baca Juga: Riwayat Kawasan Cinde: Makam, Lokasi Perang dan Apartemen

1. Deru pertanyakan perpindahan aset pemprov

Pembangunan kembali kawasan pasar cinde Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejak Pasar Cinde berdiri sebagai pusat perdagangan di Sumsel, bangunan dan tanah kawasan itu tercantum sebagai aset pemerintah. Namun dirinya mengaku heran setelah HGU tersebut dikelola oleh investor.

Pemprov Sumsel kata Deru, bakal mengamankan aset tersebut dan membatasi investor hanya untuk hak mengelola.

"Kenapa HGU dinamakan oleh investor saat ini? Saya tidak mengerti sistem Build Operate Transfer (BOT) apa," beber dia.

2. Pemprov Sumsel siap bangun ulang Pasar Cinde

Pembangunan pasar Cinde Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru pun menjelaskan, pembangun Pasar Cinde akan dimatangkan pihaknya dan mulai dibangun lagu tahun depan menggunakan anggaran pemerintah. Namun Deru masih menunggu BPN untuk mencabut status HGU Aldiron.

"Perencanaan sudah matang. Kalau urusan itu sudah jelas, baru kita lanjutkan," beber dia.

Baca Juga: Palembang Anggarkan Rp4,8 Miliar Pasang 777 Lampu Jalan

Berita Terkini Lainnya