TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sumsel Bakal Alih Fungsikan 26 Ribu Ha Hutan Jadi Sawah

Walhi menentang keras rencana Pemprov Sumsel ini

Suku anak dalam terancam tersingkir oleh pembangunan jalur khusus batubara (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berencana mengalihfungsikan 26 ribu hektare (Ha) hutan di sembilan kabupaten menjadi sawah baru bagi terciptanya lumbung pangan baru. Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Panji Tjahjanto mengungkap, status hutan wilayah itu akan dicabut lebih dulu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Rencananya akan dibangun Food Estate di kawasan hutan lindung, konservasi, dan produksi," jelas Pandji usai rapat virtual Pembahasan Proses Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam rangka Penyediaan Lahan Food Estate, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Kebakaran, Api Lalap 53 Hektare Lahan di Dua Kabupaten

1. Gubernur Sumsel harus mengajukan wilayah yang akan dialihfungsikan ke KLHK

Ilustrasi kawasan hutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Untuk mewujudkan alih fungsi lahan itu, Panji menjelaskan, Gubernur Sumsel harus mengajukan terlebih dahulu status perubahan kawasan hutan ke KLHK. Kawasan hutan yang bakal beralih fungsi terbagi menjadi beberapa tipe, mulai dari hutan dataran rendah, dataran tinggi hingga gambut.

"Jadi tipenya beragam. Tidak hanya gambut atau rawa, tapi juga di dataran tinggi dan dataran rendah," beber dia.

2. Dishut klaim alih fungsi tidak ganggu ekosistem hutan

Kepala Dinas Kehutanan Pandji Tjahyanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hanya saja, rencananya tersebut baru sebatas sosialisasi dari KLHK ke daerah. Menurutnya, dengan pengalihfungsian hutan tersebut tidak akan mempengaruhi total luas hutan Sumsel sebesar 3,4 juta Ha.

"Luas area hutan kita saat ini sekitar 3,4 juta Ha. Jadi kawasan yang akan dialihkan sangat kecil jika dibandingkan luas seluruh areal," beber dia.

Pandji melanjutkan, pengelolaan sawah baru tersebut rencananya akan dikelola oleh masyarakat melalui pembagian dan mekanisme tertentu. Hanya saja pihaknya belum bisa menjabarkan terlalu jauh rencana tersebut.

"Kami hanya bertugas untuk mengubah status kawasan hutan saja. Kalau teknis pengelolaannya nanti menjadi tugas instansi lainnya," beber dia.

3. Menentang keras, Walhi Sumsel minta pemerintah alih fungsikan perkebunan sawit ketimbang hutan

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri bersama Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan laporan catatan Walhi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hairul Sobri menolak rencana perubahan status Hutan Lindung, Hutan Konservasi dan Hutan Produksi untuk dibuka sawah baru. Menurutnya alih fungsi tidak bisa dibenarkan, alih-alih ketahanan pangan justru merusak hutan yang ada.

"Walhi tidak setuju dan menenteng keras langkah itu. Sawah yang ada seharusnya dimaksimalkan dan dilindungi. Kalau pun mau perluasan sawah seharusnya gubernur alih fungsikan perkebunan sawit yang jelas-jelas pengelolaannya gagal," jelas dia.

Baca Juga: Selama COVID-19, Transaksi M-Banking di Sumsel Naik 7,53 Persen

Berita Terkini Lainnya