Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 Juta
Ikan Belida jadi hewan dilindungi karena populasi terancam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ikan Belida Sumatra (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan Iwak Belido, ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1 tahun 2021.
Selama ini, Ikan Belida kerap diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk. Namun dengan Permen tersebut, masyarakat maupun industri makanan dilarang menggunakan Ikan Belida sebagai olahan konsumsi.
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ungkap Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo kepada IDN Times, Selasa (1/9/2021).
1. Populasi Ikan Belida terancam punah
Belida yang menjadi maskot Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi hingga populasinya terancam. Tak hanya Belida Sumatra, ada Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo juga masuk dalam kategori dilindungi.
"Saat ini kita terus melakukan pengawasan mulai dari koordinasi, dan sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut," jelas dia.