Pegawai Inspektorat Sumsel Ditangkap karena Kasus Gratifikasi
Tersangka menjual nama kejaksaan untuk mengondisikan perkara
Intinya Sih...
- Pegawai Inspektorat Pemprov Sumsel, EK, ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel karena diduga korupsi dengan mengatasnamakan kejaksaan.
- Penetapan EK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023.
- Tersangka menggunakan modus mengatasnamakan kejaksaan untuk terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pegawai Inspektorat di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berinisial EK, diamankan tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. EK diduga melakukan tindak pidana korupsi mengatasnamakan kejaksaan dengan menerima gratifikasi.
"EK sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejati Sumsel. Ia diketahui merupakan pegawai inspektorat," ungkap Kasi Penkum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Pegawai Bank BUMN di Palembang Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar