Pakar: Wabup OKU Dilantik Jadi Preseden Buruk Publik, Terdakwa Tipikor
Terdakwa kasus korupsi masih menjalani proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Dedeng Zawawi menilai, pelantikan terdakwa Johan Anuar sebagai wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Pasalnya, JA sapaan akrab Johan, adalah terdakwa kasus korupsi yang masih menjalani proses hukum.
Secara Undang-Undang JA sah untuk dilantik sebagai wakil bupati yang memenangkan pilkada serentak. Hanya saja harus ada langkah cepat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan kejelasan status nonaktif yang bersangkutan.
"Kalau berkaca dari Ketentuan UU Pemda dan UU Pilkada dia harus dilantik terlebih dahulu. Namun tetap ini jadi preseden buruk bagi masyarakat dalam melihat tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini Mendagri harus menindaklanjuti status yang bersangkutan dalam waktu cepat. Kalau dia lama tentu akan jadi masalah berlarut," ujar Dedeng Zawawi, Kepada IDN Times, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Sejarah Baru, Paslon di Ogan Komering Ulu Lawan Kotak Kosong
1. JA dilantik sah secara Undang-Undang
Dedeng menjelaskan, jika berkaca pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka, usai dilantik sebagai kepala daerah terdakwa harus segera diberhentikan sementara waktu atau nonaktif. Statusnya baru dapat ditentukan usai ada putusan inkrah Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel tempat perkara diproses.
"Saat ini semua pihak hanya bisa menunggu sampai ada putusan hakim dalam persidangan mulai dari vonis, banding, kasasi dan inkrah," jelas dia.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK