TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Korban diperkosa di kebun karet oleh pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Lubuk Linggau, IDN Times - HA (38) oknum tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Pelaku ditangkap karena memerkosa anak Sekolah Dasar (SD) berinisial B berusia 10 tahun pada 31 Mei 2020 lalu.

"Korban diperkosa oleh tersangka di perkebunan karet. Dirinya juga diancam untuk tidak berteriak karena akan ditinggal di kebun sendirian," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Kenal di Facebook, Pelajar SMP di Musi Rawas Diperkosa Pemuda 29 Tahun

1. Korban diajak membeli kado ulang tahun

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka HA dan korban tidak saling kenal. Sebelum kejadian, korban yang tengah berbelanja di warung didatangi oleh tersangka. Pelaku meminta bantuan korban untuk memilih kado yang akan diberikan ke pacarnya.

"Korban diajak membeli kado ulang tahun. Dirinya dijanjikan akan diberi uang jika sudah membeli kado," jelas dia.

2. Korban ditinggalkan di pinggir jalan

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban dipaksa tersangka untuk menanggalkan seluruh pakaiannya di tengah hutan. Usai aksinya, tersangka mengajak korban untuk pulang namun diturunkan di pinggir jalan dekat kios bensin.

"Korban sempat diberi uang Rp10.000 untuk ongkos pulang. Setelah itu korban melapor kepada orangtuanya, hingga dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau," jelas dia.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di OKI Perkosa 7 Santriwati di Bawah Umur

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah sembilan bulan melakukan penyelidikan, Tim PPA berhasil melacak keberadaan tersangka. Ia dibekuk di rumah orangtuanya di kelurahan Urak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll. Tersangka tak berkutik saat dijemput petugas dan mengakui perbuatannya.

"Kami masih memeriksa tersangka. Dirinya terancam 20 tahun penjara dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," jelas dia.

Adapun pasal yang dikenalkan adalah pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak Junto pasal 76D UU RI NO 35 tahun 2014.

Baca Juga: Pria di OKI Setahun Perkosa Anak Tiri, Korban Hamil 4 Bulan

Berita Terkini Lainnya