Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Korban diperkosa di kebun karet oleh pelaku

Lubuk Linggau, IDN Times - HA (38) oknum tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Pelaku ditangkap karena memerkosa anak Sekolah Dasar (SD) berinisial B berusia 10 tahun pada 31 Mei 2020 lalu.

"Korban diperkosa oleh tersangka di perkebunan karet. Dirinya juga diancam untuk tidak berteriak karena akan ditinggal di kebun sendirian," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono, Rabu (3/2/2021).

1. Korban diajak membeli kado ulang tahun

Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah UmurIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka HA dan korban tidak saling kenal. Sebelum kejadian, korban yang tengah berbelanja di warung didatangi oleh tersangka. Pelaku meminta bantuan korban untuk memilih kado yang akan diberikan ke pacarnya.

"Korban diajak membeli kado ulang tahun. Dirinya dijanjikan akan diberi uang jika sudah membeli kado," jelas dia.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Pelajar SMP di Musi Rawas Diperkosa Pemuda 29 Tahun

2. Korban ditinggalkan di pinggir jalan

Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah UmurIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban dipaksa tersangka untuk menanggalkan seluruh pakaiannya di tengah hutan. Usai aksinya, tersangka mengajak korban untuk pulang namun diturunkan di pinggir jalan dekat kios bensin.

"Korban sempat diberi uang Rp10.000 untuk ongkos pulang. Setelah itu korban melapor kepada orangtuanya, hingga dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau," jelas dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah UmurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah sembilan bulan melakukan penyelidikan, Tim PPA berhasil melacak keberadaan tersangka. Ia dibekuk di rumah orangtuanya di kelurahan Urak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll. Tersangka tak berkutik saat dijemput petugas dan mengakui perbuatannya.

"Kami masih memeriksa tersangka. Dirinya terancam 20 tahun penjara dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," jelas dia.

Adapun pasal yang dikenalkan adalah pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak Junto pasal 76D UU RI NO 35 tahun 2014.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di OKI Perkosa 7 Santriwati di Bawah Umur

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah UmurIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Pria di OKI Setahun Perkosa Anak Tiri, Korban Hamil 4 Bulan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya