TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Plt Bupati Muaraenim Disebut Terima Fee, Ini Respons Herman Deru

Sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif

Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta untuk tidak menduga-duga (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Selama digelarnya dua kali sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, nama Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muaraenim, Juarsyah, selalu disebut-sebut.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi, Juarsyah disebut terdakwa, saksi dan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut menikmati pemberian fee proyek infrastruktur lewat dana aspirasi DPRD Muaraenim. 

Terkait disebut-sebutnya nama Plt Bupati Muaraenim itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, tak mau menanggapi lebih dalam. Pihaknya masih menunggu hasil sidang yang terus bergulir.

"Ya kalau disebut, beliau belum ada status sebagai apa-apa," kata Herman Deru, Kamis (28/11).

Baca Juga: Saksi Edi Sebut Berikan Uang Fee Rp2 Miliar ke Ketua DPRD Muaraenim

1. Gubernur Sumsel masih berharap Plt Bupati Muaraenim tidak terlibat

Herman Deru, berharap Juarsyah tidak terlibat kasus bagi-bagi fee proyek (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru menegaskan, bahwa Juarsyah hingga saat ini masih tetap sebagai pimpinan Muaraenim.

"Mudah-mudahan beliau dalam kondisi tetap bersih sampai hasil persidangan nanti keluar," tegas dia.

Baca Juga: Fakta Sidang, Wabub dan Ketua DPRD Muaraenim Ikut Terima Fee Proyek 

2. Jernihkan nama Plt Bupati kalau tidak terlibat

Sidang menghadirkan saksi dalam kasus OTT Bupati Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak lupa, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu mengimbau, agar semua pihak untuk tidak menduga-duga terlebih dahulu, sebelum semuanya jelas dan terbukti bersalah.

"Karena, hal itu bisa merusak nama baik yang bersangkutan sebagai pemimpin. Kalaupun beliau tidak terlibat apa-apa, tentu kita harus jernih kan lagi nama beliau," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya