Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel
Mularis bikin laporan ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang yang juga pengusaha, Mularis Djahri (58), ditahan sebagai tersangka kasus penyerobotan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mularis yang telah ditahan sejak Juni 2022 lalu, melaporkan balik Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan. Mularis melalui kuasa hukumnya Alex Nopen, menyebut penahanan terhadap dirinya menyalahi aturan dan terkesan mengkriminalisasi.
"Kami meminta Divisi Propam mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena telah melakukan penyelidikan yang diduga melanggar prosedur," ungkap Alex, Rabu (16/8/2022).
Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun
Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa
1. Penahanan dan pembekuan rekening perusahaan menyusahkan pekerja
Dalam penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, penyidik menyita rekening perusahaan PT Gampang Tiga sebesar Rp21 miliar sebagai barang bukti. Menurut Alex, perusahaan perkebunan yang dikelola oleh keluarga Mularis tidak dapat beroperasi.
"Laporan itu kami layangkan melalui surat sejak 12 Agustus 2022. Klien kami merasa dikriminalisasi atau tidak percaya atas penanganan kasus di Polda Sumsel," beber dia.
Penahanan kasus yang dianggap sembrono oleh Mularis telah merugikan perusahaan, termasuk para pekerja. Tercatat ada sekitar 1.000 karyawan yang terdampak akibat uang perusahaan dibekukan.
"Pabrik tidak bisa beroperasi dan karyawan tidak bisa mendapatkan gaji. Klien kami tidak sedang dengan penyitaan itu karena tidak sesuai dengan prosedur," beber dia.
Baca Juga: APBD Palembang Tahun 2023 Jadi Rp4,13 Triliun, Naik Rp2,6 Miliar