TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

Mularis bikin laporan ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri

Mularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang yang juga pengusaha, Mularis Djahri (58), ditahan sebagai tersangka kasus penyerobotan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mularis yang telah ditahan sejak Juni 2022 lalu, melaporkan balik Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan. Mularis melalui kuasa hukumnya Alex Nopen, menyebut penahanan terhadap dirinya menyalahi aturan dan terkesan mengkriminalisasi.

"Kami meminta Divisi Propam mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena telah melakukan penyelidikan yang diduga melanggar prosedur," ungkap Alex, Rabu (16/8/2022).

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

1. Penahanan dan pembekuan rekening perusahaan menyusahkan pekerja

Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, penyidik menyita rekening perusahaan PT Gampang Tiga sebesar Rp21 miliar sebagai barang bukti. Menurut Alex, perusahaan perkebunan yang dikelola oleh keluarga Mularis tidak dapat beroperasi.

"Laporan itu kami layangkan melalui surat sejak 12 Agustus 2022. Klien kami merasa dikriminalisasi atau tidak percaya atas penanganan kasus di Polda Sumsel," beber dia.

Penahanan kasus yang dianggap sembrono oleh Mularis telah merugikan perusahaan, termasuk para pekerja. Tercatat ada sekitar 1.000 karyawan yang terdampak akibat uang perusahaan dibekukan.

"Pabrik tidak bisa beroperasi dan karyawan tidak bisa mendapatkan gaji. Klien kami tidak sedang dengan penyitaan itu karena tidak sesuai dengan prosedur," beber dia.

2. Anak Mularis ikut ditahan polisi

Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam masalah sengketa lahan PT Gampang Tiga dan PT Laju Perdana Indah (LPI), keduanya sama-sama membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Namun dari tiga laporan, tak satu pun laporan Mularis diproses bahkan ditolak.

"Kami juga ingin mempertanyakan siapa pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Sementara PT LPI belum ada yang melapor dan tidak pernah protes, seperti pernyataan polisi yang menyebut LPI dirugikan," jelas dia.

Tak sampai di sana, anak kandung dari Mularis bernama Hendra Saputra juga ditahan polisi. Alex menilai, penahanan yang dilakukan penyidik yang memanggil Hendra sebagai saksi, kental dengan penyimpangan wewenang dari penyidik.

"Penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dalam proses penyidikan," beber dia.

3. Polda persilakan Mularis melapor

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menganggap laporan tersangka melalui kuasa hukumnya merupakan hak yang bisa diambil. Hak tersebut bisa digunakan tersangka jika merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan dan penetapan status tersangka.

"Silakan saja, itu hak dia (Mularis)," beber Supriadi.

Namun Supriadi menegaskan, penyidik telah melakukan seluruh proses penyelidikan dan penahanan tersangka sesuai prosedur dalam penanganan kasus hukum. Dirinya membantah klaim pihak Mularis yang menyoroti kriminalisasi oleh dilakukan penyidik.

"Saat ini anggota Ditreskrimsus terus melakukan pengusutan atas perkara tersebut," beber dia.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan ketika dikonfirmasi IDN Times, tak menanggapi pesan singkat yang dikirimkan terkait pelaporan dirinya ke Propam dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: APBD Palembang Tahun 2023 Jadi Rp4,13 Triliun, Naik Rp2,6 Miliar

Berita Terkini Lainnya