TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 2020, Kades dan Perangkat Desa di Sumsel Punya Penghasilan Tetap

Dari perpaduan APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan daerah 

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Kepala desa (kades) dan perangkat desa di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tahun depan bakal mendapatkan penghasilan tetap. Pasalnya, pemerintah pusat sudah menetapka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Penghasilan tetap tersebut nantinya akan dialokasikan bersama dana desa untuk tahun 2020 sehingga ada penambahan bagi dana desa.

"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan penghasilan tetap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujar Kepala Perwakilan (Kakanwil) Kemenkeu Sumsel, Tauhid, Senin (19/8).

1. Sumber dana dari APBN melalui penambahan DAU

IDN Times/Rangga Erfizal

Tauhid mengungkapkan, penghasilan tetap itu juga berlaku untuk para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk sumber pendanaan penghasilan tetap berasal dari APBN, melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku pada tahun 2020.

"Diharapkan setelah diberikan gaji tetap yang sesuai, maka pelayanannya akan menjadi lebih bisa maksimal," ujar dia.

2. Penghasilan tetap diharapkan tingkatkan kualitas SDM

IDN Times/Rangga Erfizal

Tauhid menjelaskan, pemberian gaji kepada aparatur desa berupa penghasilan tetap itu, dimaksudkan bisa meningkatkan kapasitas SDM perangkat desa dan tenaga pendamping desa serta monitoring dan evaluasi dana desa.

"Mungkin selama ini pekerjaannya sebagai aparatur desa itu hanya sampingan. Dia ada kerja lain seperti berkebun dan lainnya. Ini nantinya kan bisa mengganggu pelayanan," jelas dia.

"Kalau penghasilan tetap bagi perangkat desa sudah ada. Tetapi hanya bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desanya saja. Sementara untuk aparatur lain seperti kepala seksi dan sebagainya sifatnya hanya honorarium," sambung dia.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Jokowi Sebut Rp70 Triliun Dianggarkan untuk Dana Desa

3. Penghasilan tetap kades setara PNS Golongan II

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Hanya saja, Tauhid tidak bisa memastikan, berapa besaran penghasilan tetap yang akan dialokasikan bersama dana desa tersebut. Karena, penghasilan tetap itu sendiri akan dipadukan antara APBN dan APBD, sesuai kemampuan setiap provinsi dan kabupaten.

"Besaran gajinya saya belum bisa ngomong tetapi kemungkinan setara golongan II standarnya," ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk masalah gaji yang akan diterima perangkat desa juga tergantung oleh laporan keuangan dana desa. Jika laporan tidak sesuai maka dana tersebut dapat ditunda.

"Jadi kalau laporannya tertunda, gaji pegawai juga terancam tertunda. Sehingga kami mengimbau aparat desa bisa meningkatkan kinerjanya dengan menyampaikan laporan tepat waktu," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya