Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba
Ada dua penyelundupan benih lobster ke Sumsel dalam sepekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyelundupan bayi Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan. Ada sekitar 121.942 benih lobster yang dilepasliarkan oleh Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur.
Kasus penggalan penyelundupan bayi lobster ini terjadi dua kali selama sepekan. Pertama pada 7 Juni, dan kedua 12 Juni 2021 lalu.
"Penangkapan dilakukan di waktu berbeda. Pertama pelakunya melarikan diri, tapi di dalam mobil kita temukan ada 9 kotak berisi 55.005 baby lobster. Sedangkan penangkapan kedua bersama pelaku berinisial BO dengan 8 kotak berisi 66.397 baby lobster," ungkap Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Puluhan Ribu Bibit Lobster Gagal Diselundupkan ke Vietnam
1. Baby Lobster dibawa dari Lampung
Menurut Harris, penyelundupan bayi Lobster tersebut memiliki modus operandi persis seperti penyelundupan narkotika. Mobil yang dibawa oleh pelaku akan berpindah wilayah. Selanjutnya, mobil ditinggalkan sampai ada pelaku lain yang membawa mobil tersebut.
Mobil pertama merupakan jenis boks yang ditinggalkan pelakunya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Sedangkan mobil kedua jenis Avanza, dihentikan di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
"Baby lobster ini diselundupkan seperti narkotika, dikirim per slot dari Lampung ke Sumsel nanti diserahkan ke orang lain. Kita duga ada sindikatnya, dan belum dapat dipastikan apakah akan dikirim melalui Sumsel atau justru daerah lain," ungkap dia.
Baca Juga: Petugas PJR Kejar-kejaran dengan Penyelundup Baby Lobster