Modus Bimbingan Sekolah Daring, Guru di Banyuasin Cabuli Murid
Tersangka merupakan ASN terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Polres Banyuasin menangkap seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) beriniial HB (53), karena dugaan melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri S (13). Kelakuan tersangka dilakukan di sekolah dengan modus bimbingan terhadap siswi yang mengikuti sekolah daring.
"Kita amankan dengan dugaan tindakan cabul. Peristiwa tersebut terjadi Senin, 24 Agustus 2020 lalu. Korban saat itu datang ke sekolah ingin menanyakan tugas terkait masalah yang dialaminya saat mengikuti kegiatan belajar online," ungkap Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Suprianto, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Jaksa dan Hakim Dilaporkan
1. Tersangka digrebek oleh warga di sekolah
Tersangka menggunakan modus memberi masukan terhadap korban mengenai kendala yang dihadapi selama belajar di rumah. Dengan modus tersebut, tersangka mengajak bertemu di sekolah di Desa Maura Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Warga di lingkungan sekolah curiga dengan gerakan tersangka, lalu mengikuti dan mengintip apa yang diperbuatnya. Tersangka tak bisa menghindar karena tertangkap tangan oleh warga.
"Korban akhirnya pulang dan melaporkan kejadian ke orangtuanya. Dari sana baru orangtuanya melapor, dan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Viral, Babi Hutan di Muratara Tak Mau Tidur Tanpa Bantal dan Selimut