Minta Kelola Tambang Rakyat, Sumsel Desak Pusat Revisi Aturan
Pusat diminta Pemda serahkan kelola tambang untuk masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) selalu berulang dan kerap memakan korban. Terakhir, terjadi ledakang sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) tiga hari lalu.
Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel), Pemkab Muba, dan Polda Sumsel, menggelar diskusi membahas langkah ke depan agar kasus serupa tak lagi menjadi momok menakutkan. Termasuk melibatkan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling memberi masukan bagaimana penanganan pertambangan ilegal. Pemda berharap pemerintah pusat merevisi Permen nomor 1 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Minyak.
"Penanganan masalah tambang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, dari polisi atau TNI maupun pemda sendiri. Ini harus dilakukan secara komprehensif, terintegrasi dari pusat sampai ke daerah," ungkap Bupati Muba, Dodi Reza Alex, Senin (13/10/2021).
Baca Juga: Pertamina Diminta Bantu Padamkan Api di Sumur Minyak Ilegal
1. Daerah minta diberi hak pengelolaan
Menurut Dodi, pemda tidak bisa masuk mengatur sumur minyak ilegal yang dilakukan masyarakat karena terbentur regulasi. Batas kewenangan pemda hanya menjadi pengawas dan melaksanakan amanat permen maupun UU.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat memberi wewenang pengelolaan lubang tambang kepada daerah untuk dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dodi meyakini, masyarakat bisa diatur dalam wadah penambang.
"Kita mencari solusi untuk memberdayakan masyarakat setempat. Selama ini kita sudah tarik banyak tenaga kerja lokal. Apa lagi jika ada Permen yang mengaturnya dan Perda, sehingga memiliki aturan dan regulasi yang jelas. Maka pengelolaan sumur tua bisa memberdayakan masyarakat," jelas dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Tambang Minyak Rakyat Dilegalkan
Baca Juga: Muba Kehilangan Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun Akibat Tambang Ilegal