Pertamina Diminta Bantu Padamkan Api di Sumur Minyak Ilegal

Satu operator ditemukan terluka dan sudah dirawat di RS

Musi Banyuasin, IDN Times - Kobaran api masih membakar area ilegal driling atau sumur minyak ilegal yang meledak. Besarnya kobaran api tidak bisa dipadamkan oleh tim gabungan lantaran bercampur dengan gas. Untuk mengatasinya, diperlukan bantuan tenaga ahli dari Pertamina.

"Memang di satu titik api ada tekanan gas yang tinggi. Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari solusi memadamkan api tersebut," ungkap Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Alamsyah Paluppesy, Rabu (13/10/2021).

1. Ledakan diduga terjadi saat penutupan sumur bor ilegal oleh masyarakat

Pertamina Diminta Bantu Padamkan Api di Sumur Minyak IlegalKobaran api di lokasi ledakan tambang minyak ilegal (IDN Times/istimewa)

Alamsyah menjelaskan, tekanan gas yang besar mengakibatkan api cepat merambat dan sulit dipadamkan. Terhitung sudah tiga hari api masih menyala. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menduga kebakaran terjadi setelah upaya penutupan sumur ilegal yang dilakukan masyarakat.

"Kemungkinan saat proses penutupan sumur ilegal terjadi ledakan. Ada dugaan masyarakat yang mendengar penutupan 1.000 sumur, berinisiatif menutup sumurnya sebelum ditindak," ujar dia.

Baca Juga: Godaan Tambang Minyak Ilegal dan Taruhan Nyawa

2. Satu korban luka dibawa ke rumah sakit

Pertamina Diminta Bantu Padamkan Api di Sumur Minyak IlegalLedakan sumur minyak ilegal di Sanga Desa (IDN Times/istimewa)

Dari kejadian ini, pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa. Baru satu orang menderika luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit. Korban terbakar bersama ekskavator yang digunakan untuk menutup tambang ilegal.

"Untuk operatornya sudah diamankan Krimsus Polda Sumsel, sekarang masih di rumah sakit," jelas dia.

3. Masyarakat akan ditangkap jika masih kelola sumur minyak ilegal

Pertamina Diminta Bantu Padamkan Api di Sumur Minyak IlegalLokasi tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepolisian menanti revisi Permen nomor 1 tahun 2008 mengenai penyesuaian UU yang mengatur pengelolaan tambang sumur minyak oleh masyarakat, khususnya melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang legal.

"Masyarakat diminta bersabar karena kalau tidak pertama akan berdampak terhadap lingkungan. Kedua yang bersangkutan dikenakan proses hukum," jelas dia.

Baca Juga: Pakem Solok Selatan Temukan Aliran Kepercayaan 'Pelindung Kehidupan'

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya