Muba Kehilangan Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun Akibat Tambang Ilegal

Muba mendesak daerah diberi kewenangan untuk menindak

Musi Banyuasin, IDN Times - Sekertaris Daerah Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi, mengaku geram dengan persoalan ilegal drilling atau sumur minyak ilegal. Sebab dari aktivitas tambang ilegal itu, Muba kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Pihaknya mencatat ada sekitar 7.000 sumur minyak ilegal, dan baru sekitar 1.000 sumur di antaranya sudah ditutup Polda Sumsel.

"Kerugian dan potensi dari kebocoran migas di Muba saat kita petakan dengan Kementerian ESDM dalam sehari mencapai 4.000-5.000 barel per hari. Artinya dalam satu hari, kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar atau mencapai Rp1,5 triliun per tahun," ungkap Apriyadi, Kamis (7/10/2021).

1. Perusahaan pemilik izin kerja dianggap abai dengan lingkungan

Muba Kehilangan Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun Akibat Tambang IlegalBarang bukti tedmon, pipa dan mesin sedot (IDN Times/Rangga Erfizal)

Apriyadi menjelaskan, Pemda tidak bisa berbuat banyak karena wewenang wilayah kerja (WK) tempat sumur minyak di konsesi pertambangan dan perkebunan. Pihaknya mencatat, sumur minyak ilegal merata dari Bayung Lencir, Keluang, Sanga Desa, Batang Hari Leko, Sungai Angit, hingga Pajering.

Menurut Apriyadi, hanya pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang dapat menindak tegas pihak-pihak tidak serius mengelola wilayah konsesinya.

"Sumur ilegal ini memang sulit dihilangkan, kita akui sulit. Jadi lokasi-lokasi yang dibuka oleh masyarakat ada di wilayah kerja semua, ada pemegang izin, misalnya di Bayung Lencir adalah wilayah perkebunan, HTI, swasta, dan BUMN," ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Soroti Sebab dan Dampak Tambang Ilegal Menjamur

2. Pemda tidak memiliki wewenang menindak minyak ilegal

Muba Kehilangan Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun Akibat Tambang IlegalAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ia menjelaskan, sebagian besar pihak swasta yang mendapatkan izin konsesi tidak mau bekerja sama untuk mencegah ilegal driling. Mereka terkesan membiarkan dan tak ingin terlibat dalam pemberantasan minyak ilegal.

Apa lagi saat muncul masalah kerusakan lingkungan hidup, atau ledakan sumur bor. Menurut Apriyadi, banyak pihak selalu menyalahkan pemda dan kepolisian. Padahal selama ini pemda yang ingin masuk menghentikan pertambangan ilegal, terhalang oleh aturan perizinan.

"Sekarang kita pertanyakan bagaimana komitmen pemilik kewenangan yang mengelola blok tersebut. Mereka ke mana saat ada masalah. Jangan ketika timbul permasalahan, pemda dan kepolisian yang disalahkan," jelas dia.

Pemkab Muba kata Apriyadi mengapresiasi langkah Polda Sumsel menutup sekitar 1.000 sumur minyak ilegal. Ia menegaskan, hal serupa akan dilakukannya jika pemda memiliki wewenang melakukan penindakan.

"Beberapa kali dalam rapat, pihak swasta tidak mengakui wilayah tambang ada di wilayah kerjanya. Kalau tidak sanggup, serahkan wewenang ke daerah. Ketika ada masalah, pemda juga tidak akan berbuat apa-apa kalau wewenang bukan di kita," beber dia.

3. Pemda ingin perusahaan yang abai segera hengkang dari Bumi Serasan Sekate

Muba Kehilangan Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun Akibat Tambang IlegalAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Apriyadi mencontohkan, ledakan tambang minyak ilegal yang terjadi di Sanga Desa sebulan lalu, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang masih dirawat di rumah sakit.

Ledakan tersebut berada di wilayah kerja perusahaan migas swasta, hanya saja tidak ada langkah oleh mereka untuk memadamkan api yang terus membakar selama dua pekan. Pemilik wilayah kerja katanya serasa lepas tangan.

Sewajarnya, pemilik blok memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah tambak agar tidak tercemar atau rusak akibat pertambangan ilegal.

"Pihak pemilik WK harusnya memiliki tanggung jawab, paling tidak menjaga wilayahnya tidak rusak. Belum lagi ada kebakaran lagi di blok yang sama dimiliki perusahaan migas swasta dua hari lalu. Kami maunya mereka angkat kaki dari sini, serahkan pengelolaan ke pemda," tegas dia.

4. Muara dari tambang minyak ilegal juga harus ditutup

Muba Kehilangan Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun Akibat Tambang IlegalSelang-selang yang digunakan untuk mengeruk minyak mentah,Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Apriyadi menilai, pemda akan cepat menutup tambang ilegal jika diberi wewenang. Permasalahan minyak ilegal juga tidak akan selesai jika hanya di bagian hulu saja, perlu upaya bersama mencari hilir dan muara tempat minyak ilegal itu dibawa.

"Kalau punya wewenang, kami akan jaga wilayah kami. kalau mau membereskan minyak ilegal perlu lihat sisi hulu dan hilirnya juga," tutup dia.

Baca Juga: ADPMET Target 1 Tahun Berantas Tambang Ilegal di Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya