TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri LHK Siti Nurbaya Siapkan Sanksi Pelaku Karhutla Sumsel

Siti Nurbaya jamin korporasi pembakar lahan akan ditindak

(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Palembang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah mencapai 68 hari.

Siti bahkan meninjau langsung karhutla untuk mengetahui kondisi terkini tim di lapangan, dan untuk memetakan kendala maupun langkah yang harus diambil oleh pemerintah, Minggu (12/11/2023).

"Sudah 68 hari menangani Sumsel wilayah timur dan selatan, yakni OKI dan Ogan Ilir. Saya juga sudah mendapatkan penjelasan teknis terkait beberapa lokasi yang terus menerus mengalami karhutla," ungkap Siti Nurbaya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Suhu Udara Palembang Ekstrem, Sempat Mencapai 37,4 Derajat Celsius

Baca Juga: 2 Bulan Tak Turun Hujan, Jungkal Masih Dibayangi Ancaman Karhutla

1. Firespot dinilai masih di bawah kasus 2019 dan 2015

Ilustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Pada karhutla 2023 tercatat ada sekitar 10.090 firespot (titik api), sedangkan 80 persennya berasal dari hotspot (titik api). Jumlah ini dinilai masih rendah dibandingkan tahun 2019 silam saat kemarau yang sama terjadi dengan 29.000 titik dan tahun 2015 berjumlah 71.000 titik.

Menurut Siti, tim di lapangan mengalami kesulitan dalam memadamkan api yang terbakar karena kekurangan air.

"Tadi juga kita telah menerima laporan soal kesulitan mencari air. Nanti kita akan mengecek dan mengambil air di Sungai Komering," jelas dia.

2. Siapkan sanksi untuk perusahaan pembakar lahan

Ilustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sedangkan untuk perusahaan pembakar lahan, KLHK akan menindak setelah berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut.

"Pada dasarnya semua yang berlawanan dengan aturan akan dilakukan pemberian sanksi," jelas dia.

Baca Juga: Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai

Berita Terkini Lainnya