TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendes PDTT Prediksi Ada 50.000 Desa di Indonesia Terancam Bencana

Dana desa bisa dipakai khusus untuk sebelum bencana

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT ) RI sudah memberi instruksi agar dana desa dapat digunakan untuk mitigasi bencana. 

Menurut Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, pada tahun 2020 ini pihaknya memprediksi ada 50.000 desa di seluruh Indonesia yang terancam terkena dampak bencana alam.

"Jadi untuk mitigasi bencana boleh dianggarkan di APBD sah. Karena memang ada desa yang berpotensi terkena bencana dengan berbagai varian, mulai dari banjir, longsor dan kekeringan," ujar Abdul Halim Iskandar saat ditemui IDN Times di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (18/1).

1. Dana desa hanya bisa digunakan untuk mitigasi bencana

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar didamping Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Abdul Halim mengungkapkan, dana desa untuk bencana yang dikhususkan itu mengatur soal mitigasi, seperti membuat tempat titik kumpul ketika terjadi bencana alam. Namun, dana desa tidak bisa digunakan untuk persoalan tanggap darurat ketika terjadi bencana. Hanya saja, sebelum dicairkan dana desa tersebut terlebih dahulu harus dianggarkan.

"Ya berbeda, mitigasi mengatur sebelum bencana, sedangkan tanggap darurat sesudah. Dana desa itu dikhususkan untuk sebelum bencana, mengatur tempat antisipasi, tempat-tempat berkumpul, tempat evakuasi. Kan bisa lewat dana desa dibuat rambu kalau banjir warga harus lari ke mana. Kalau di pantai menghindari Tsunami," ungkap dia.

2. Dana desa untuk bencana harus efektif, efisien, dan berhasil guna

Kondisi rumah yang terendam banjir di Lahat, Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Abdul Halim menjelaskan, untuk proses mitigasi bencana, dana desa tidak dibebankan hingga berapa jumlah nominalnya. Hanya saja, pihaknyameminta dana tersebut bisa digunakan secara arif dan bijaksana.

"Tergantung, tidak di ploting berapa persen, yang jelas efektif, efisien, dan berhasil guna," jelas dia.

Baca Juga: Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus Akuntabel

3. Mendes PDTT sebut dana desa bisa dicairkan 40 persen di awal tahun ini

Kendaraan terdampak banjir bandang (IDN Times/Istimewa)

Untuk pencairan dana desa tahun 2020 ini, terang Abdul Halim, sudah bisa dilakukan pencairan sejak awal Januari. Pihaknya juga telah mengatur tahun ini dana yang bisa dicairkan sebesar 40 persen di awal. Dana desa itu juga dikhususkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat terutama aktivitas padat karya.

"Tujuannya biar akhir tahun tidak terbebani, lalu awal tahun butuh percepatan sekaligus mengantisipasi stagnasi ekonomi global. Uangnya langsung masuk ke rekening desa, tetapi administratif tetap ke kabupaten," beber dia.

Berita Terkini Lainnya