Mendes PDTT Prediksi Ada 50.000 Desa di Indonesia Terancam Bencana
Dana desa bisa dipakai khusus untuk sebelum bencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT ) RI sudah memberi instruksi agar dana desa dapat digunakan untuk mitigasi bencana.
Menurut Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, pada tahun 2020 ini pihaknya memprediksi ada 50.000 desa di seluruh Indonesia yang terancam terkena dampak bencana alam.
"Jadi untuk mitigasi bencana boleh dianggarkan di APBD sah. Karena memang ada desa yang berpotensi terkena bencana dengan berbagai varian, mulai dari banjir, longsor dan kekeringan," ujar Abdul Halim Iskandar saat ditemui IDN Times di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (18/1).
1. Dana desa hanya bisa digunakan untuk mitigasi bencana
Abdul Halim mengungkapkan, dana desa untuk bencana yang dikhususkan itu mengatur soal mitigasi, seperti membuat tempat titik kumpul ketika terjadi bencana alam. Namun, dana desa tidak bisa digunakan untuk persoalan tanggap darurat ketika terjadi bencana. Hanya saja, sebelum dicairkan dana desa tersebut terlebih dahulu harus dianggarkan.
"Ya berbeda, mitigasi mengatur sebelum bencana, sedangkan tanggap darurat sesudah. Dana desa itu dikhususkan untuk sebelum bencana, mengatur tempat antisipasi, tempat-tempat berkumpul, tempat evakuasi. Kan bisa lewat dana desa dibuat rambu kalau banjir warga harus lari ke mana. Kalau di pantai menghindari Tsunami," ungkap dia.
Baca Juga: Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus Akuntabel