Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus Akuntabel

Dana desa harus dianggarkan dulu agar bisa dicairkan

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, sesuai imbauan dari Kementerian Pedesaan (Kemendes), bahwa anggaran dana desa bisa dipakai untuk penanggulangan bencana. 

"Dana desa bisa digunakan untuk bencana, ada imbauan dari menteri desa. Tapi ingat harus akuntabel, tidak boleh abstrak asal keluar," ujar Deru, Jumat (10/1).

1. Pemprov Sumsel juga bisa menggunakan dana tak terduga

Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus AkuntabelGubernur Sumsel, Herman Deru melepas bantuan ke desa tertimpa bencana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru mengungkapkan, sebenarnya untuk penanggulangan bencana, bukan hanya bias menggunakan dana desa. Dana tidak terduga yang dimiliki Pemprov Sumsel juga dapat dikeluarkan. 

"Asalkan ada permintaan dari kabupaten/kota yang memerlukan suntikan dana untuk perbaikan. Kabupaten/Kota yang membutuhkan bantuan penanggulangan bencana bisa ajukan ke kita. Kita akan keluar kan anggaran yang tidak terbatas itu," ungkap dia.

2. Dana desa harus sudah dianggarkan agar dapat dicairkan

Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus AkuntabelKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin menjelaskan, perihal penggunaan dana desa untuk bencana sudah diatur dalam Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

"Hanya saja (dana desa) itu harus dianggarkan terlebih dulu, seperti apa rinciannya. Biasanya setiap desa sudah menganggarkan dari awal, bagi yang belum tentu tidak bisa digunakan," jelas dia.

Baca Juga: Jalur Terendam, Keberangkatan KA Bukit Salero Sumsel Sempat Tertunda 

3. Sejauh ini belum ada yang menganggarkan untuk banjir dan longsor

Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus AkuntabelKondisi desa yang terendam banjir di Lahat (IDN Times/Istimewa BPBD)

Yusnin melanjutkan, pada tahun 2019 lalu beberapa desa di Sumsel sudah menganggarkan penggunaan anggaran untuk mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Makanya, jika terjadi karhutla di tahun ini mereka bisa menarik untuk pencegahan, ataupun penanganan.

"Di Sumsel sendiri belum ada desa yang menganggarkan untuk keperluan bencana (longsor dan banjir). Adapun desa yang sudah menganggarkan tetapi tidak terjadi bencana maka, dana tersebut juga tidak bisa dicairkan," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya