Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun di Kasus Masjid Sriwijaya
Para terdakwa juga dituntut bayar denda ke negara Rp750 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel.
Ada pun keempat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini adalah mantan Wali Kota (Wako) Palembang Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD dan juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, dan terakhir Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka, Sangganegara.
"Menuntut keempat terdakwa sama-sama dihukum penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan
1. Tuntutan empat terdakwa berbeda-beda
Indra menyebutkan, pihak JPU telah menemukan titik terang perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
Bahkan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut lima tahun penjara. Sedangkan untuk Agustinus dan Loka dituntut 4,6 tahun," ujar dia.
Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya