TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun di Kasus Masjid Sriwijaya

Para terdakwa juga dituntut bayar denda ke negara Rp750 juta

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel.

Ada pun keempat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini adalah mantan Wali Kota (Wako) Palembang Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD dan juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, dan terakhir Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka, Sangganegara.

"Menuntut keempat terdakwa sama-sama dihukum penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan

1. Tuntutan empat terdakwa berbeda-beda

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Indra menyebutkan, pihak JPU telah menemukan titik terang perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. 

Bahkan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut lima tahun penjara. Sedangkan untuk Agustinus dan Loka dituntut 4,6 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

2. Keempat terdakwa diminta mengembalikan kerugian negara

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat terdawak dikenakan pasal yang sama yakni, pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Para terdakwa juga dituntut membayar denda kepada negara Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," jelas JPU.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya