Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games
Tahun 2015-2018 banyak skala prioritas pembangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali melakukan pemeriksaan hari keempat dugaan tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp130 miliar.
Dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (4/2/2021) Kejati kembali menghadirkan Mantan Sekda Sumsel 2013-2016 Mukti Sulaiman sebagai saksi. Ia diperiksa lantaran mengetahui rencana pembangunan masjid seluas 20 hektare (Ha) tersebut karena menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Pemeriksaannya belum selesai dan masih berjalan. Saya sudah tiga kali diperiksa, hari pertama batal, jadi baru kemarin dan hari ini memberikan keterangan," ujar Mukti saat ditemui disela istirahat pemeriksaan.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Kembali Diperiksa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
1. Masjid Sriwijaya dianggarkan Rp600 miliar
Mukti menjelaskan, dirinya tidak mengetahui persoalan anggaran secara detail. Menurutnya hal itu ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. Dalam pemeriksaan Mukti membawa berbagai macam berkas yang diminta penyidik untuk diperiksa.
"Jadi begini persoalan Masjid Sriwijaya itu dulunya secara keseluruhan dianggarkan untuk dibangun dengan dana Rp600 miliar lebih. Baru diberikan lewat dana hibah 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 Rp80 miliar," ungkap Mukti.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Panggil Kontraktor BUMN