Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjara
Muzakir terbukti menerima gratifikasi 200.000 dollar Amerika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, divonis delapan tahun penjara karena tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara sebesar 200.000 Dollar Amerika.
Muzakir terbukti menerima gratifikasi saat menjadi Bupati sebesar Rp2,3 miliar, dalam kepengurusan alih fungsi lahan fiktif dari Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Mitra Ogan pada 2014 silam.
"Mengadili secara sah dan meyakinkan, Muzakir Sai Sohar dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Bongbongan Silaban, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif
1. Muzakir diminta ganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar
Bongbongan mewajibkan Muzakir mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Menurut Hakim, Muzakir Sai Sohar terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 12 B junto pasal 18 UU RI nomor tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001.
"Jika tidak dibayar maka masa tahanan yang bersangkutan akan ditambah sebanyak 2,6 tahun" ujar dia.
Baca Juga: Bawa 25 Kg Sabu, Oknum Petani Karet Sumsel Divonis Mati