Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan
Ezra Saladin disebut membuat laporan dan surat tanah palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua DPW Partai Gelora Sumatra Selatan (Sumsel), Ezra Saladin, resmi ditahan selama 30 hari ke depan dalam kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel. Ezra yang sebelumnya menjabat Ketua DPW PKS Sumsel, sudah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut meski belum ditahan.
Keputusan penahanan Ezra Saladin langsung dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto yang menangani perkara pemalsuan. Hal ini berlangsung setelah Majelis Hakim mendengar kesaksian dua orang yang dipanggil dalam persidangan.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Aryanto, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Ada Mafia di Program Sertifikat Tanah Gratis
Baca Juga: 2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
1. Rekan Ezra turut ditahan
Tidak cuma Ezra Saladin yang ditahan, tapi rekannya Harmoko Bayu Asmara juga diperintahkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim. Penahanan keduanya akan berlangsung sejak 9 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang demi kepentingan pemeriksaan.
Ezra tidak banyak berkomentar tentang perkara yang sedang menimpanya tersebut. Ia meminta awak media menanyakan perkara ini ke pengacaranya. "Pengacara saya saja, saya sibuk menelepon," ungkap dia.
Baca Juga: 3 Pekerja Perkebunan Terbakar Diduga Akibat Kecelakaan Kerja