MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka
Alex bakal menjalani tahanan selama sembilan tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 Alex Noerdin, pada kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi penjualan migas di bawah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi menyebutkan, MA memutuskan untuk menguatkan putusan banding yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Dalam putusan itu masa penahanan Alex yang sebelumnya 12 tahun dipangkas menjadi sembilan tahun penjara.
"Artinya kembali keputusan (banding) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," ungkap Redho, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas
Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi
1. PK tunggu keputusan Alex Noerdin
Sampai sejauh ini, pihak kuasa hukum belum mengambil langkah hukum lanjutan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA dan berkomunikasi dengan sang terdakwa.
"Kemudian mengenai apakah saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan kordinasikan kepada klien kami," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga