TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lecehkan Pasien Rumah Sakit, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan

Tersangka diserahkan ke Polrestabes Palembang

Rilis Polrestabes Palembang, tersangka pelecehan seksual berbaju oranye (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Seorang Pria berusia 50 tahun berinisial HY diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, HY kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap pasien rumah sakit swasta di Jalan Betawi Raya, Kelurahan Lebong Gajah, Kota Palembang, berinisial YA (30).

Korban yang tengah dirawat lantaran sakit, mendadak bangun ketika payudaranya diremas oleh tersangka hingga memancing perawat dan security datang.

"Korban berteriak sehingga mengundang pihak rumah sakit untuk mengecek. Saat dilihat barulah diketahui jika tersangka baru saja melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meremas payudaranya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Ada 40 Kandidat di Palembang Bakal Terima Vaksin COVID-19

1. Tersangka mengaku ke rumah sakit karena jenguk orangtua

Ilustrasi Kekerasan/Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kebetulan tengah menjenguk orangtuanya di rumah sakit yang sama. Saat itu tersangka masuk ke kamar nomor 24 tempat korban dan orangtua tersangka dirawat sekitar pukul 08.00 WIB, pagi tadi.

Tersangka pula tidak bisa mengelak ketika korban buka suara dengan kejadian yang menimpanya. Edi mengungkap, tersangka dan korban tidak saling mengenal.

"Korban adalah pasien, sedangkan tersangka pembesuk. Kebetulan tempat tidurnya bersebelahan sehingga tersangka melakukan perbuatannya," ungkap dia.

2. Tersangka berkilah korban tidak ada yang menjaga

Rilis Polrestabes Palembang, tersangka pelecehan seksual berbaju oranye (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Sementara, dalam rilis yang dilakukan Polrestabes Palembang, tersangka HY mengaku khilaf. Dia pun berkilah, awalnya hanya melihat-lihat ke bilik tempat tidur sebelah orang tuanya dirawat.

Saat itu korban tidak ada yang menjaga, sehingga tersangka nekat mendekat untuk melakukan perbuatannya.

"Saya napsu melihat korban, saat itu sepi tidak ada orang yang menjaga. Saya meremas payudaranya, tidak tahunya korban terbangun lalu berteriak," jelas dia.

3. Tersangka mengaku khilaf lakukan pelecehan

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirinya mengaku tidak menyangka reaksi korban langsung histeris. Teriakan korban langsung mengundang pihak rumah sakit untuk mengecek, dan tersangka tak dapat mengelak. Pria yang telah memiliki anak dan istri tersebut akhirnya diamankan untuk diproses secara hukum.

"Saya benar-benar khilaf, tidak tahu akan kejadian seperti ini. Saya pun baru sekali ini melakukannya," sesal tersangka.

Atas perbuatan tersebut, dia terancam dikenakan pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: BPOM Palembang Klaim Temuan Boraks dan Formalin Relatif Rendah

Berita Terkini Lainnya